Sentimen
Negatif (100%)
31 Jan 2023 : 12.34
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Jaksa Tolak Pleidoi Bharada E: Laksanakan Permintaan Ferdy Sambo yang Melawan Hukum Tidak Dibenarkan

31 Jan 2023 : 12.34 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jaksa Tolak Pleidoi Bharada E: Laksanakan Permintaan Ferdy Sambo yang Melawan Hukum Tidak Dibenarkan

PIKIRAN RAKYAT – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi Bharada E dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut JPU, perbuatan Bharada E tidak bisa dihapuskan dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.

Dalam hal ini juga, tim jaksa menilai penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan yang dilakukan Eliezer.

“Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak,” ucap jaksa.

Tim JPU menilai Bharada E bukan terpengaruh rasa takut atau berada di bawah kuasa penguasa, melainkan hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang mengikuti Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jaksa Sebut Bukti Putri Candrawathi Depresi karena Pelecehan Seksual Tidak Relevan

“Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan,” ucap jaksa.

Jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer.

“Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluru pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata jaksa.

Selain menolak pledoi Bharada E, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu, 18 Januari 2023.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023,” ucap jaksa.

Baca Juga: Bisakah Amicus Curiae Selamatkan Bharada E dari Ancaman Kurungan Penjara 12 Tahun?

Bharada E merupakan satu dari 5 terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Dari keputusan jaksa terhadap Richard Eliezer, Rony Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E tetap menghormati keputusan dari Tim JPU dan akan fokus ke hukum.

“Kita hargai dan kita apresiasi dan akan jawab di Duplik. Kalau dia (Richard Eliezer) ikhlas dan sabar,” ucap Ronny.***

Sentimen: negatif (100%)