Sentimen
Negatif (100%)
31 Jan 2023 : 07.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Sudah Pertimbangkan Kejujuran Richard

31 Jan 2023 : 07.25 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Sudah Pertimbangkan Kejujuran Richard

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yaitu Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. Menurut jaksa, tuntutan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kejujuran Bharada E selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban,” kata jaksa di PN Jaksel, Senin, 30 Januari 2023.

Tak hanya mepertimbangkan soal kejujuran Bharada E, jaksa menjelaskan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan status Justice Collaborator yang direkomendasikan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Meski sejumlah hal tersebut telah dipertimbangkan, namun, jaksa tetap menilai Bharada E memiliki peran yang lebih dominan dari terdakwa lainnya, kecuali Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, Bharada E merupakan eksekutor yang menembak Brigadir J hingga meninggal dunia. Sedangkan Ferdy Sambo berperan dalam menyusun skenario penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Cek Fakta: Seorang Anak di Bekasi Dikabarkan Dibius dan Diculik OTK, Digondol Pakai Karung Bekas

“Richard Eliezer yang mempunyai peran lebih dominan dibanding peran para terdakwa lainnya, terkecuali Ferdy Sambo, pelaku utama dalam rangkaian tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua,” ujar jaksa.

“Sehingga permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan pidana paling ringan terhadap Richard Eliezer di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian secara mendalam,” ucapnya melanjutkan seperti dilaporkan PMJ News.

Dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Senin, jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan Bharada E. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu, 18 Januari 2023, lalu.

"Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," tutur jaksa.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," katanya.

Menurut penilaian jaksa, Bharada E tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dengan alasan psikologis. Jaksa beranggapan, Richard bukan terpengaruh ketakutan atau berada di bawah kuasa, melainkan Bharada E memperlihatkan loyalitasnya terhadap Ferdy Sambo.

"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," ujar jaksa.

"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," ucapnya.***

Sentimen: negatif (100%)