Sentimen
Positif (72%)
30 Jan 2023 : 19.32

Ini Bedanya SIM C, SIM C1 dan SIM C2, Pengendara Motor Wajib Tahu!

30 Jan 2023 : 19.32 Views 20

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Ini Bedanya SIM C, SIM C1 dan SIM C2, Pengendara Motor Wajib Tahu!

Reporter: Rizal Husen|

Editor: Rizal Husen|

Senin 30-01-2023,15:16 WIB

SIM C tiga golongan -Korlantas Polri-

JAKARTA, FIN.CO.ID - SIM (Surat Izin Mengemudi) C kini kelompokkan menjadi tiga golongan. Yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.  Apa perbedaan dan bagaimana cara membuatnya?

SIM C merupakan syarat wajib yang harus dimiliki seseorang untuk mengendarai kendaraan roda dua di jalan raya.

BACA JUGA:SIM C Tiga Golongan Mulai Diberlakukan, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

Namun, banyak yang belum tahu aturan mengenai penggolongan SIM C tersebut.

Sebelumnya seseorang boleh menggunakan SIM C untuk semua jenis sepeda motor. Tapi sekarang tidak lagi.

Aturan SIM C tiga golongan ini berdasarakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat izin Mengemudi yang berlaku secara nasional SIM C terbagi menjadi tiga golongan.

Yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Penggolongan tersebut mengacu pada kapasitas mesin sepeda motor yang dikendarai yaitu:

- SIM C untuk mesin motor maksimal 250 cc

- SIM C1 untuk mesin motor 250-500 cc

- SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc

BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Terbaru Sambil Rebahan, Tanpa Modal Cair Rp350.000, Sudah Terbukti!

SIM C

Jenis SIM ini hanya diperbolehkan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. Mayoritas masyarakat Indonesia menggunakan sepeda motor berkapasitas 250cc.

SIM C1

Sumber:

Sentimen: positif (72.7%)