Sentimen
Ini Bedanya SIM C, SIM C1 dan SIM C2, Pengendara Motor Wajib Tahu!
Fin.co.id
Jenis Media: Nasional

Reporter: Rizal Husen|
Editor: Rizal Husen|
Senin 30-01-2023,15:16 WIB
SIM C tiga golongan -Korlantas Polri-
JAKARTA, FIN.CO.ID - SIM (Surat Izin Mengemudi) C kini kelompokkan menjadi tiga golongan. Yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Apa perbedaan dan bagaimana cara membuatnya?
SIM C merupakan syarat wajib yang harus dimiliki seseorang untuk mengendarai kendaraan roda dua di jalan raya.
BACA JUGA:SIM C Tiga Golongan Mulai Diberlakukan, Ini Syarat dan Cara Membuatnya
Namun, banyak yang belum tahu aturan mengenai penggolongan SIM C tersebut.
Sebelumnya seseorang boleh menggunakan SIM C untuk semua jenis sepeda motor. Tapi sekarang tidak lagi.
Aturan SIM C tiga golongan ini berdasarakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat izin Mengemudi yang berlaku secara nasional SIM C terbagi menjadi tiga golongan.
Yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Penggolongan tersebut mengacu pada kapasitas mesin sepeda motor yang dikendarai yaitu:
- SIM C untuk mesin motor maksimal 250 cc
- SIM C1 untuk mesin motor 250-500 cc
- SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc
BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Terbaru Sambil Rebahan, Tanpa Modal Cair Rp350.000, Sudah Terbukti!
SIM C
Jenis SIM ini hanya diperbolehkan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. Mayoritas masyarakat Indonesia menggunakan sepeda motor berkapasitas 250cc.
SIM C1
Sumber:
Sentimen: positif (72.7%)