Sentimen
Positif (79%)
30 Jan 2023 : 15.34
Tokoh Terkait
Newstagar

Newstagar

Jadwal dan Syarat Menjadi Pantarlih, Hanya Perlu Lewati 1 Tahapan Seleksi, Bisa Dapat Gaji Rp1 Juta!

30 Jan 2023 : 15.34 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Jadwal dan Syarat Menjadi Pantarlih, Hanya Perlu Lewati 1 Tahapan Seleksi, Bisa Dapat Gaji Rp1 Juta!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilik atau Pantarlih untuk pemilu 2024 telah dibuka KPU sejak 26 Januari 2023 lalu.

Bagi yang berminat mendaftar sebagai Pantarlih cukup melewati sau tahapan tes untuk dapat menerima gaji senilai Rp 1 juta.

Bagi Kalian yang berminat menjadi petugas Pantarlih Pemilu 2024 simak ulasan di bawah ini dengan seksama!

Proses rekrutmen Pantarlih akan dilaksanakan pada masing-masing PPS.

Jumlah kebutuhan Pantarlih setiap desa berbeda, disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di desa tersebut.

Baca Juga: Promo Hemat Alfamart 30 Januari 2023 : Kebutuhan Pokok Murah Banget

Bagi yang berminat menjadi Pantarlih Pemilu 2024 berikut Jadwal Lengkap pemilihan Pantarlih Pemilu 2024:

1.Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 26-28 Januari 2023

2.Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 26-31 Januari 202

3.Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023

4.Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 3-5 Februari 2023

5.Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 5 Februari 2023

6.Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 6 Februari 2023.

Baca Juga: Surat Untuk Ibu Putri Candrawati

Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar sebagai Pantarlih adalah sebagai berikut:

1.Merupakan Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun

2.Berdomisili di dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024

3.Mampu secara jasmani dan juga rohani

4.Berpendidikan minimal adalah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

5.Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Adapun dokumen atau berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1.Foto copy KTP

2.Daftar riwayat hidup

3.Surat kesehatan yang dikeluarkan oleh puskesmas atau klinik yang mengandung 3 unsur

Bagi yang berminat menjadi Pantarlih Pemilu 2024 dapat menyerahkan semua dokumen tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa masing-masing.

Pantarlih merupakan solusi yang sangat sayang untuk dilewatkan bagi yang telah gagal menjadi PPS agar tetap mendapat rezeki pada Pemilu 2024 mendatang.

Tahapan yang harus dilewati oleh seorang Pantarlih hanya satu tahapan yaitu seleksi administrasi atau pemberkasan.

Sehingga peserta Pantarlih Pemilu 2024 hanya perlu mempersiapkan berkas atau dokumen di atas tanpa perlu persiapan untuk tes tulis maupun tes wawancara.***

Sentimen: positif (79%)