Sentimen
Negatif (99%)
30 Jan 2023 : 10.33
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Hari Ini Jaksa Tanggapi Pledoi Richard Eliezeer Dan Putri Candrawathi 

30 Jan 2023 : 10.33 Views 14

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Hari Ini Jaksa Tanggapi Pledoi Richard Eliezeer Dan Putri Candrawathi 

AKURAT.CO Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi menghadapi replik atau mendengarkan jawaban JPU atas pledoi kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin (30/1/2023).

Sebelumnya, Bharada E dalam pleidoi yang dibacakan Rabu (25/1/2023) sempat mengungkap kekecewaannya atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU).

Begitu pula Putri Candrawathi yang sempat mencurahkan kekecewaannya. Istri Ferdy Sambo ini dalam sidang pleidoi yang dilaksanakan Selasa (30/1/2023) lalu, meminta agar dirinya tidak dihukum atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut diungkap setelah ia mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara oleh JPU.

baca juga:

Putri pun menyatakan keberatan dihukum selama 8 tahun. Ia meminta dibebaskan.

“Untuk agenda Senin, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer adalah tanggapan JPU,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu (29/1/2023).

Menurut JPU, Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Atas perbuatannya, para terdakwa telah didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. []

Sentimen: negatif (99.6%)