Sentimen
Positif (40%)
30 Jan 2023 : 10.29

Ditutup Besok, Ini Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dan Besaran Gaji yang Diterima

30 Jan 2023 : 10.29 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ditutup Besok, Ini Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dan Besaran Gaji yang Diterima

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Berbagai persiapan pesta demokrasi sudah dilakukan, salah satunya membuka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menutup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 di tanggal 31 Januari 2023.

Artinya, besok adalah hari terakhir bagi masyarakat untuk bisa ikut dalam pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024.

BACA JUGA: Wow! Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 setara Gaji PNS, Ini Rincian Lengkapnya

Proses untuk ikut pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, cukup mudah. Pelamar bisa membawa kelengkapan dokumen pada PPS Kelurahan atau Desa setempat.

Nantinya, Kelengkapan dokumen Pantarlih Pemilu 2024 Itu bakal diteliti mulai tanggal 27 Januari hingga 2 Februari 2023.

Sementara, untuk pengumuman hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024, bakal disampaikan pada 3 hingga 5 Februari 2023.

Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikantiap bulan selama bertugas. Besarannya yakni Rp 1 juta setiap bulannya, dengan masa kerja 2 bulan.

BACA JUGA: Resmi Dilantik, Segini honor anggota PPS Pemilu 2023, Lengkap Masa Kerja dan Tugas Wewenangnya

Bagi calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 yang ingin ikut mendaftar, maka wajib lengkapi syarat sebagai berikut:

Syarat Mendaftar Pantarlih

- Warga Negara Indonesia;

- Usia minimal 17 tahun;

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

- Berdomisili dalam wilayah kerja;

- Mampu secara jasmani dan rohani;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

BACA JUGA: Intip 11 Jurusan Lulusan S1 jadi Prioritas di CPNS 2023 dan PPPK, Anda Termasuk?

- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.

- Daftar riwayat hidup;

- Pas foto berwarna 4x6;

- Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai bagi calin Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;

- Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Itulah info soal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 yang akan ditutup 2 besok, tepatnya pada 31 Januari, lengkap syarat dan gaji yang akan diterima.***

Sentimen: positif (40%)