Sentimen
Netral (84%)
30 Jan 2023 : 09.28

Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024, Penuhi Kewajiban, Gaji Rp 2 Juta Siap Masuk Kantong

30 Jan 2023 : 09.28 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024, Penuhi Kewajiban, Gaji Rp 2 Juta Siap Masuk Kantong

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Besok pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 ditutup oleh KPU. Simak bagaimana kerja dan kewajibannya selama bertugas.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 hingga apa saja tugas dan kewajibannya, patut diketahui oleh anggota terpilih.

Agar proses pelaksanaan pesta demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka memahami tugas dan cara kerja Pantarlih Pemilu 2024, wajib dilakukan.

BACA JUGA: Resmi Dilantik, Segini Honor Anggota PPS Pemilu 2024, Lengkap Masa Kerja dan Tugas Wewenangnya

Proses seleksi berkas akan dilakukan pada tanggal 27 Januari sampai 2 Februari 2023.

Sementara, untuk hasil seleksi akan diumumkan pada 3-5 Februari 2023 dan para pantarlih terpilih akan dilantik pada 6 Februari 2023.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon pantarlih:

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia minimal 17 tahun

3. Bukan anggota partai politik atau paling singkat 5 tahun tidak lagi jadi anggota partai politik

BACA JUGA: Wow! Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 setara Gaji PNS, Ini Rincian Lengkapnya

4. Berdomisili dalam wilayah kerja

5. Mampu secara jasmani dan rohani

6. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Adapun besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 senilai Rp 1 juta untuk setiap bulannya. Dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan.

Tugas Pantarlih

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.***

Sentimen: netral (84.2%)