Sentimen
Negatif (100%)
30 Jan 2023 : 00.43
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Jagakarsa, Srengseng, Srengseng Sawah

Kasus: kecelakaan

Roundup: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Pensiunan Polisi Jadi Tersangka hingga Polisi Salahkan Korban

30 Jan 2023 : 00.43 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Roundup: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Pensiunan Polisi Jadi Tersangka hingga Polisi Salahkan Korban

PIKIRAN RAKYAT - Polri menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskannya. Kecelakaan tersebut melibatkan purnawira polisi berinisial ESBW.

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu. Orang tua Hasya menyebutkan putranya hendak pulang ke kos, namun saat berada di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya mengalami oleng dan jatuh.

Hujan yang lebat membuat Hasya harus menghindari lubang di jalan. Saat Hasya terjatuh, melintas kendaraan Pajero Sport dari arah berlawanan dan menabrak mahasiswa UI tersebut hingga meninggal.

“Pemotor hindari genangan air. Jadi ngerem mendadak, dia goyang, berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono.

Baca Juga: Megawati Belum Umumkan Bacapres Pemilu 2024, Terhimpit Desakan untuk Segera Umumkan Ganjar Pranowo?

Polisi Salahkan Korban

Menurut Polisi, penetapan Hasya sebagai tersangka berdasarkan temuan fakta bahwa korban lalai dalam berkendara.

Pernyataan polisi ini mematahkan rumor yang menyebut kematian Hasya diakibatkan kelalaian pengendara Pajero yang tak lain adalah purnawirawan ESBW. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mendakwa kematian korban disebabkan oleh kesalahannya sendiri.

"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri, kenapa dijadikan tersangka? Ini dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Keluarga Korban Bisa Ajukan Banding

Latif Usman menuturkan keluarga Hasya masih bisa menempuh jalur praperadilan untuk menyanggah hasil penyidikan polisi. Dia juga meminta agar keluarga korban menyiapkan sejumlah alat bukti jika hendak mengajukan praperadilan.

"Mungkin dalam proses ini kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 27 Januari 2023.

"Jadi ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," kata Latif menambahkan.

Alasan Polisi Tak Tetapkan Pelaku sebagai Tersangka

Latif Usman mengungkap alasan tidak bisa menetapkan pensiunan polisi AKBP (purn) Eko Setia penabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka.

Baca Juga: Menpan RB: Anggaran Kemiskinan Rp500 Triliun Habis Hanya untuk Studi Banding dan Rapat di Hotel

Menurutnya, Eko dalam posisi yang sesuai pada jalurnya atau tidak salah dalam peristiwa tersebut.

"Karena yang untuk Pak Eko ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 27 Januari 2023.

"Karena dia dalam posisi hak utama jalan Pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia istilahnya (tidak) merampas hak lain, karena Pak Eko berada di lajurnya," kata Latif.

Kronologi Kecelakaan

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono beberapa waktu lalu sempat membeberkan kronologi kecelakaan yang menimpa mahasiswa UI Program Sarjana Departemen Sosiologi FISIP 2022 itu. Joko mengatakan, korban terjatuh saat mencoba menghindari genangan air di tengah hujan dengan kecepatan 60 km per jam.

Tiba-tiba ada kendaraan di depan Hasya sehingga mahasiswa UI itu mengerem mendadak. Saat bersamaan mobil Pajero yang dikendarai oleh purnawirawan polisi melintas sehingga disebut sulit untuk menghindar.

“Pemotor hindari genangan air. Jadi ngerem mendadak, dia goyang, berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero,” kata Joko Sutriono, Sabtu, 26 November 2022.

Kronologi yang disampaikan polisi pun kabarnya selaras dengan apa yang dilihat saksi di tempat kejadian perkara.

"Dia (teman Hasya) juga saksi mengetahui sebenarnya. Kalau versi saksi di TKP itu kelihatannya rem mendadak, oleng menghindari air," tuturnya.***

Sentimen: negatif (100%)