Sentimen
Negatif (99%)
29 Jan 2023 : 20.35
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: UII

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Rasmus Paludan

Rasmus Paludan

Mahfud MD Beri Dukungan Moril kepada Bharada E: Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis

29 Jan 2023 : 20.35 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Beri Dukungan Moril kepada Bharada E: Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis

PIKIRAN RAKYAT – Bharada E salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J menjadi perhatian publik sejak tuntutan hukumannya dibacakan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap agar terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendapatkan hukuman ringan karena telah berani membuka kasus  pembunuhan Brigadir J.

Melalui unggahannya di Twitter, Mahfud MD juga mengaku senang atas pembacaan pledoi Richard Eliezer dalam persidangan karena telah mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk dirinya.

Meskipun dia berharap agar mantan ajudan Ferdy Sambo itu mendapatkan hukuman ringan, namun Mahfud MD tetap mengingatkan bahwa majelis hakimlah yang nantinya akan memutuskan hukuman atas perkara yang menjerat Richard Eliezer.

“Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya.

Baca Juga: Rasmus Paludan Kembali Berulah, Kini Bakar Al-Qur'an di Depan Masjid Kopenhagen Denmark

"Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” kata Mahfud MD, dilansir Pikiran-rakyat.com dari akun Twitter @mohmahfudmd.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengingat keberanian Richard Eliezer yang memutuskan untuk menghentikan kebohongan dan skenario yang telah dirancang untuk menutupi kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sehingga kasus tersebut bisa terkuak.

“Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi pada 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan,” katanya.

Baca Juga: Peneliti Asal China Sebut Inti Bumi Mulai Berputar ke Arah Lain

Selanjutnya, Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta itu juga menyebut Richard Eliezer sebagai seorang yang jantan atas keberaniannya dalam mengungkapkan kebenaran.

Mahfud MD pun mengingatkan Richard agar tabah menerima vonis dari Majelis Hakim nantinya.

“Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario. Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitngatan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula di gelap gulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” ujarnya.***

Sentimen: negatif (99%)