Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Blitar, Sragen
Kasus: pencurian, kasus suap
Tokoh Terkait
Jadi Tersangka, Samanhudi Anwar Bocorkan Kondisi Rumah Dinas Wali Kota Blitar ke Perampok
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada Jumat, 27 Januari 2023 pukul 11.00 WIB. Keberadaan Samanhudi sudah diketahui polisi sejak pukul 3.00 WIB.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan bahwa Samanhudi ditangkap karena keterlibatannya dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar yakni Santoso yang berlokasi di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar. Peristiwa itu terjadi pada 12 Desember 2022 dini hari.
"Kita memastikan menangkap mantan (wali kota) MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar," kata Toni.
Berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diperoleh pihak kepolisian, Toni yakin bahwa Samanhudi merupakan tersangka dalam kasus pencurian dan kekerasan tersebut.
Baca Juga: Demokrat Siap Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024, Sudirman Said: PKS Menyusul
Berdasarkan keterangan para eksekutor rampok yang sudah ditangkap, Samanhudi berperan sebagai otak aksi perampokan tersebut. Disebutkan bahwa Samanhudi sudah merencanakan aksi perampokan itu ketika dirinya masih berada di dalam penjara.
Samanhudi memang tercatat pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen karena kasus suap pada 2018 silam. Saat mendekam di lapas tersebut, Samanhudi memberikan informasi kepada kelima pelaku untuk melakukan perampokan pada akhir 2022 itu.
"Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi (perampokan) itu," ujarnya.
Baca Juga: 60 Daerah Wajibkan Beli BBM Pakai MyPertamina per 26 Januari 2023, Simak lagi Cara Daftar Aplikasinya
Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan bahwa Samanhudi sudah mengenal profil kelima tersangka yang merupakan spesialis rampok.
Pada Agustus 2020, Samanhudi bertemu dengan kelima tersangka itu di Lapas Sragen. Saat itu, Samanhudi memberikan sejumlah informasi, salah satunya terkait waktu yang pas untuk eksekusi perampokan.
"Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin," kata Totok.
Baca Juga: Jangan Asal Klik Link APK di WhatsApp, Saldo Bisa Bobol jika Tidak Hati-Hati
Pada 10 Oktober 2022, Samanhudi dibebaskan dari penjara atas kasus suap tersebut. Saat itu, ia mengaku akan membalas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik. Namun, ia tidak menjelaskan mengenai target balas dendamnya.
Namun setelah ditangkap lagi atas kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi justru mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa.
"Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?" kata Samanhudi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Dalam kasus perampokan ini, penyidik berencana menyangka Samanhudi dengan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP tentang membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.***
Sentimen: negatif (100%)