Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cilacap, Sampang
Kasus: pencurian, curanmor
Pura-pura Ngamen Malah Gasak Motor
Krjogja.com
Jenis Media: News

Anggota komplotan Curanmor T da H saat digelandang ke Mapolresta Cilacap. (Foto: R Maksum N)
Krjogja.com - CILACAP - Berkedok menjadi pengamen keliling kampung, Komplotan Curanmor yang beranggotakan dua orang menggasak sejumlah sepeda motor milik petani yang diparkir di pinggir area persawahan.
"Komplotan berhasil kami ungkap saat mereka beroperasi di daerah Adipala, Cilacap," ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reskrim AKP Gorbacov, Jumat (27/01/2023).
Menurutnya, komlpotan curanmor yang beranggotakan T (44) dan H (52) melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi yang berbeda, pertama pada 3 Januari 2023 di wilayah Kecamatan Sampang dan yang kedua 4 Januari 2023 di wilayah Kecamatan Adipala, Cilacap.
"Sasarannya sama, sepeda motor yang diparkir di tepi jalan tengah persawahan," lanjutnya.
Pada operasi pertama komplotan itu berhasil membawa kabur sepeda motor petani dengan cara membuka kunci kontaknya dengan kunci T. Kemudian ketika beroperasi di Kecamatan Adipala pelaku H dapat ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Adipala.
Penangkap itu berawal dari informasi masyarakat yang melihat ada 2 orang menenteng gitar dan mendekati sepeda motor milik korban S, sebelum sepeda motor itu dilaporkan hilang. Namun demikian, pada upaya penangkapan komplotan curanmor itu pelaku T berhasil melarikan diri.
"Selanjutnya pada tanggal 6 januari 2023 Sat reskrim polresta cilacap berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku T , dan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku T dan H mengaku telah melakukan pencurian motor di wilayah Kecamatan Sampang dan Kecamatan Adipala," katanya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun.(Otu)
Sentimen: negatif (99.9%)