Sentimen
Positif (99%)
28 Jan 2023 : 16.55
Informasi Tambahan

BUMN: Bank Mandiri

CPNS 2023 Buka Formasi untuk Lulusan SMA, Gajinya Capai Jutaan Rupiah, Jangan Sampai Kalah dengan Sarjana!

28 Jan 2023 : 16.55 Views 30

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

CPNS 2023 Buka Formasi untuk Lulusan SMA, Gajinya Capai Jutaan Rupiah, Jangan Sampai Kalah dengan Sarjana!

AYOBANDUNG.COM - CPNS 2023 dibuka untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Sehingga bagi kamu yang merupakan lulusan SMA jangan takut kalah kesempatan dengan mereka lulusan S1.

CPNS dikabarkan akan kembali dibuka 2023 ini, Hal ini diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

"Pemerintah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ungkapnya, seperti dikutip dari laman MenPANRB Sabtu (28/1/2023).

Meski demikian, kapan tanggal pastinya pendaftaran CPNS 2023 belum ada kepastian dari KemenPAN RB.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka Lebih Cepat dari Tahun Lalu, Begini Informasi Terbaru dari PANRB

Menjadi seorang ASN menjadi salah satu pekerjaan impian banyak orang.

Namun yang jadi pertanyaan, berapa gaji PNS untuk lulusan SMA?

Sebab, tak kalah banyak lulusan SMA yang ingin mencalonkan diri sebagai CPNS.

Berikut akan dibahas mengenai besaran gaji PNS Lulusan SMA atau sederajat.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS lulusan SMA atau sederajat berada pada kisaran Rp2.02.200 sampai Rp3.820.000.

Gaji PNS lulusan SMA atau sederajat ini dinilai berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Ketika menjadi PNS, lulusan SMA atau sederajat akan masuk di golongan II. Dan ini rincian pembangiannya seperti dilansir ayobandung.com dari suara.com.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank Mandiri, Link Info Loker BUMN 2023 Cek di Sini

- Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

- Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.

- Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp 2.301.800-Rp 3.655.000.

- Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Pembagian golongan pada PNS didasarkan pada jenjang pendidikan dan masa kerjanya.

Dan kenaikan golongan paling cepat dilakukan setiap dua tahun dengan syarat pemenuhan angka kredit tertentu.

Tak cuma gaji PNS lulusan SMA, berikut kami bagikan pula informasi mengenai tunjangan yang akan didapatkan para PNS di tahun 2023.

Berikut ini akan dibahas mengenai besaran gaji PNS 2023 dari golongan III-IV.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 berikut gaji PNS Golongan III-IV:

IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000

IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

Selain gaji pokok, seorang ASN akan mendapatkan sejumlah tunjangan.

Berikut tunjangan yang akan diperoleh seorang ASN.

- Tunjangan keluarga: diberikan pada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10 persen dan 2 persen dari gaji pokok.

- Tunjangan jabatan/struktural: diberikan pada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja.

Besarnya tunjangan ini untuk Eselon 4A Rp540 ribu, Eselon 3B Rp980 ribu, Eselon 3A Rp1.26 juta, Eselon 2B Rp2,025 juta, dan seterusnya.

- Tunjangan fungsional: diberikan untuk kelompok jabatan yang berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.

Misalnya tenaga pendidikan, kesehatan, arsiparis, dan lain sebagainya.

- Tunjangan beras: tunjangan ini diberikan pada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10 kg/orang.

- Tunjangan pajak: diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.

Tak hanya itu, PNS dan keluarganya juga diberikan tunjangan kesehatan, yakni BPJS Kesehatan.

Namun, perlu diketahui jika komponen gaji berlaku untuk semua jenis PNS baik itu yang bekerja di pemerintahan maupun di lembaga pendidikan seperti dosen.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, setiap pendidik profesional, yakni guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik akan diberi tunjangan profesi setiap bulan.

Besaran tunjangan profesi yakni satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU.

Itu tadi mengenai gaji PNS untuk lulusan SMA atau sederajat dan informasi tambahan jumlah tunjangan PNS 2023. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (99%)