Sentimen
Negatif (100%)
28 Jan 2023 : 13.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukoharjo, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Daftar Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

28 Jan 2023 : 13.14 Views 12

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Daftar Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

PIKIRAN RAKYAT – Enam anak buah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah melalui sidang tuntutan pada kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 27 Januari 2023. Jaksa menilai keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut.

Mereka yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan beragam untuk 6 terdakwa, paling rencah satu tahun hingga paling tinggi tiga tahun penjara.

Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilansir dari Antara, berikut ini daftar tuntutan enam anak buah Ferdy Sambo yang jatuhkan JPU.

Baca Juga: Minta Pertemuan Prabowo dengan Anak dan Mantu Jokowi Tak Dikaitkan Politik, Sufmi Dasco: Hanya Silaturahmi

1. Hendra Kurniawan

JPU menuntut mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dengan pidana penjara 3 tahun. Hendra dinyatakan bersalah melanggar pasal yang menjeratnya. Hendra disebut telah memerintahkan anak buahnya menyisir CCTV vital di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren TIga atau TKP pembunuhan Brigadir J.

Hendra juga meminta bawahannya mempercayai scenario tembak-menembak yang dicetuskan Ferdy Sambo meskipun bukti CCTV menunjukkan sebaliknya. Selain menjatuhan pidana penjara, JPU menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

2. Irfan Widyanto

Irfan Widyanto dijatuhi tuntutan penjara 1 tahun oleh JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Irfan juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan.

Irfan dinilai telah mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J di kompleks Duren Tiga.

Baca Juga: Bunuh Gadis 14 Tahun yang Dikencani Lewat MiChat, Pria di Sukoharjo Sakit Hati karena Tak Sesuai Durasi

3. Baiquni Wibowo

Dalam bacaan tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Baiquni Wibowo pidana penjara dua tahun. Baiquni dinilai terbukti bersalah menyalin dan menghapus informasi dokumen DVR CCTV, serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik.

Selain pidana penjara, Baiquni juga dijatuhi tuntutan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

4. Agus Nurpatria

Serupa dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dijatuhi tuntutan 3 tahun penjara oleh JPU. Agus dinilai bersalah karena telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan rekaman CCTV Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah sah.

Selain dijatuhi pidana penjara, JPU juga menuntut Agus Nurpatria dengan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

5. Chuck Putranto

Sementara terdakwa lainnya, Chuck Putranto dituntut dengan pidana penjara dua tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan kamera CCTV pos satpam di kompleks Duren Tiga atas perintah tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

6. Arif Rachman Arifin

Tuntutan lainnya dibacakan JPU untuk Arif Rachman Arifin agar menjalani pidana penjara satu tahun karena terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal yang menjeratnya. Arif dinilai jaksa terbukti meminta Baiquni agar menghapus data rekaman CCTV saat Brigadir J masih hidup dan sedang berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga No.46.

Selanjutnya, Arif juga meminta laptop yang terdapat Salinan rekaman kejadian tindak pidana untuk dirusak atau dipatahkan. Selain pidana kurungan, Arif dijatuhi pidana denda seperti terdakwa lainnya sebesar Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan.***

Sentimen: negatif (100%)