Sentimen
Negatif (80%)
28 Jan 2023 : 02.45
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Arema FC, Bologna

Kab/Kota: Blitar, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Miko Ginting

Miko Ginting

JPU Tegas Minta Hakim Tolak Pleidoi Kuat Maruf: Sama Sekali Tidak Menyentuh

28 Jan 2023 : 02.45 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

JPU Tegas Minta Hakim Tolak Pleidoi Kuat Maruf: Sama Sekali Tidak Menyentuh

PIKIRAN RAKYAT - Selain Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Bharada E yang diberi kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan yang dijatuhi oleh Jaksa penuntut Umum (JPU), satu terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf juga mengikuti sidang yang sama. Dalam pleidoi yang dilakukan pada Selasa 24 Januari 2023, Kuat Maruf bersikukuh bila dirinya tidak mengetahui apa-apa.

Ajudan Ferdy Sambo ini juga curhat masih tak mengerti mengapa dirinya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus kejahatan berat. Dia bersumpah tak sampai hati merencanakan apalagi terlibat dalam pembunuhan di Duren Tiga tahun lalu.

“Saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua,” kata Kuat.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai Tersangka Perampokan di Rumah Dinas Walkot Blitar

“Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya,” katanya.

Tanggapan Jaksa

Merespons nota pembelaan Kuat Maruf, Jaksa justru meminta kepada majelis hakim untuk menolak pleidoi yang bersangkutan karena dianggap berisi cuhat semata. Lebih lanjut, JPU menilai, klaim-klaim yang disampaikan sopir Ferdy Sambo itu juga tidak bersentuhan dengan pokok perkara persidangan.

“Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik menanggapi mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Maruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara,” kata jaksa.

Pembelaan pribadi yang dibacakan Kuat Maruf dianggap JPU perlu dikesampingkan karena bertolak belakang dengan fakta di persidangan. Berdasarkan hasil analisis jaksa, sosok tersebut juga terbukti berperan serta dalam merencanakan penembakan pada korban.

Baca Juga: Sejumlah Pemain Arema FC Terluka Imbas Insiden Pelemparan Batu, Ada yang Mendapat Perawatan di RS

“Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),” katanya.

Berkenaan dengan nota pembelaan Kuat Maruf yang dianggap tidak menyentuh ranah yuridis, JPU berharap Majelis Hakim mengganjar terdakwa dengan vonis yang dijatuhkan jaksa.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023,” tuturnya.

Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus kematian Brigadir J, Wahyu Iman Santoso sempat dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya, Irwan Irawan. Laporan tersebut didasari atas pernyataan-pernyataan Hakim yang dituding sering berpihak dan dinilai menyalahi kode etik.

“Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat,” ujar Irwan.

Baca Juga: Prediksi Skor Bologna vs Spezia di Serie A: Preview, Susunan Pemain hingga Head to Head

Selain itu, kuasa hukum Kuat Maruf merasa hakim kerap menyudutkan kliennya, pun saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut.

“Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan, dan sebagainya,” katanya.

Terkait laporan ini, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting akhirnya angkat bicara. Dia membenarkan adanya laporan masuk dengan pelapor Kuat Maruf yang diwakili kuasa hukum.

“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial. Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti,” ucap Miko.***

Sentimen: negatif (80%)