Sentimen
Negatif (95%)
27 Jan 2023 : 16.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Mulai Tahun Ini Penginapan di Tangerang Wajib Lapor ke Imigrasi kalau Ada Tamu WNA

27 Jan 2023 : 16.38 Views 12

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Mulai Tahun Ini Penginapan di Tangerang Wajib Lapor ke Imigrasi kalau Ada Tamu WNA

TANGERANG, iNews.id - Pengelola hotel dan penginapan lainnya di wilayah Tangerang diwajibkan melapor ke Imigrasi jika ada tamu asing yang menginap. Laporan tamu warga asing ini nantinya akan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) JAWARA.

"APOA JAWARA ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 72 (2). Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya, jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas," kata Rakha Sukma Purnama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang, Kamis (26/1/2023).

Tak hanya hotel dan penginapan di wilayah Tangerang, ke depannya wajib lapor ini juga akan diterapkan ke seluruh hotel, villa atau penginapan lainnya di Provinsi Banten. Apabila ada warga negara asing yang menginap, pengelola bisa langsung melaporkannya melalui aplikasi tersebut.

"Sebelumnya hanya perusahaan saja yang wajib lapor, sekarang penginapan juga harus lapor untuk mempermudah kami dalam mendata warga negara asing yang ada di wilayah Tangerang," kata Rakha.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: negatif (95.5%)