Sentimen
Jabatan Lurah Bodronoyo Sesuai Regulasi
Krjogja.com
Jenis Media: News

Ketua Bodronoyo, Dani Pristiawan. (foto: widiastuti
KULONPROGO - Usulan jabatan kepala desa (kades) atau lurah untuk 9 tahun dari yang sebelumnya 6 tahun, Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se-Kulonprogo (Bodronoyo) tetap mengikuti regulasi yang ada.
"Namun pada hakikinya, secara pribadi setuju sembilan tahun. Mengingat dari apa yang dingendikake Gus Menteri waktu itu di Yogya, yakni sebaiknya jabatan lurah 9 tahun x 2 periode, bukan 6 tahun x 3 periode. Tetapi jumlahnya sama, 18 tahun," ujar Ketua Bodronoyo Dani Pristiawan SP yang juga Lurah Salamrejo, Selasa (24/01/2023).
Menurutnya, kenapa pihaknya setuju 9x2 daripada 6x3, karena ini kaitannya dengan di lapangan perlu konsolidasi pada saat lurah terpilih. Ketika memakai 9 tahun maka waktu yang dibutuhkan untuk konsolidasi sudah cukup.
Sebab konsolidasi awal, biasanya butuh waktu tidak cukup 1-2-3 tahun. Berikutnya, tahun keempat (bila jabatan 6 tahun) sudah mulai persiapan pemilihan berikut, sehingga waktu habis untuk konsolidasi. "Padahal kita butuh untuk kebersamaan dan keikutsertaan warga untuk gotong royong," ucap Dani.
Dikatakan, ketika ini diberlakukan pada saat sekarang langsung berlanjut, itu mungkin tidak ada masalah. Tetapi ketika ini dimulai 2024, rata-rata di Kulonprogo 2024 contohnya habis, kalau ini nanti terus.
"Artinya tidak ada pengeluaran negara untuk pemilihan, maka ngirit," ujar Dani sembari menambahkan sekarang butuh formulasi yang tepat, bagaimana mau dilanjut jabatan yang sudah ada atau coblosan dulu baru ketentuannya mengikuti, ini masih ditunggu peraturannya. (Wid)
Sentimen: positif (84.2%)