Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Diponegoro, Universitas Cambridge
Kab/Kota: Semarang
Kasus: korupsi
Usulan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun, Pakar Sebut Rawan Korupsi
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun tengah menjadi sorotan. Sebab para kepala desa menganggap waktu 6 tahun tidaklah cukup untuk membangun desa.
Kendati demikian, pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Pujiyono menyatakan, masa jabatan yang diberikan terlalu lama dapat membuat seorang pemimpin rawan korupsi.
"Orang yang memiliki masa jabatan yang terlalu lama cenderung, dia akan menjadi korup," ujar Pujiyono sebagaimana dikutip dari Antara News, Kamis 26 Januari 2023.
Baca Juga: 3 Poin Tuntutan Perangkat Desa se-Indonesia, Mendagri Dapat Keluhan Kesewenangan Para Kades
Menurut Pujiyono, ungkapan tersebut ia kutip berdasarkan rumus dari Lord Acton, yang merupakan seorang guru sejarah modern di Universitas Cambridge Inggris, yang mengatakan "Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely" (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).
Untuk itu, Pujiyono berharap masa jabatan kepala desa, dapat dibatasi sama halnya dengan jabatan Presiden selama 5 tahun saja.
"Biaya untuk mencalonkan diri sebagai kades juga sangat mahal, sehingga perlu ada jangka waktu tertentu agar mereka bisa berkiprah dengan benar," ungkapnya.
Baca Juga: Dana Miliaran Rupiah Belum Dipakai Optimal, Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bukan Satu-satunya Solusi
Pujiyono juga menilai, masa jabatan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang berlaku saat ini, sudah cukup untuk mereka dalam mengaktualisasikan program-programnya.
Namun jika selama 6 tahun masa jabatan kades diketahui melakukan korupsi, maka hukum yang akan langsung bertindak.
"Kalau di masa itu mereka korupsi dan sebagainya, maka hukum yang bicara," ujar Pujiyono.
Sebagaimana diketahui kepala desa dari berbagai wilayah mendesak pemerintah untuk melakukan revisi terkait Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.
Dalam Undang-Undang tersebut mengatur terkait masa jabatan kepala desa yang diberikan selama 6 tahun.
Keinginan mereka diberikan masa perpanjangan jabatan hingga 9 tahun, karena ingin bisa bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa.***
Sentimen: negatif (95.5%)