Sentimen
Negatif (100%)
27 Jan 2023 : 06.20
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Petinggi Kominfo Digarap Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI

27 Jan 2023 : 06.20 Views 21

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Petinggi Kominfo Digarap Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Kamis 26-01-2023,17:07 WIB

MA, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo -Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah satu petinggi di Kementerian Kominikasi dan Informasi (Kominfo).

Pemeriksaan terhadap petinggi Kominfo tersebut terjait kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G BAKTI di Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Tim penyidik Jampidus kali ini memeriksa tiga saksi kasus korupsi pengadaan BTS 4G dan paket infrastruktur 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pejabat Kominfo yang diperiksa saat ini adalah UK, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Direktur PT Huawei Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba

BACA JUGA:Dalami TPPU Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI, Kejagung Periksa 2 Petinggi Kemenkominfo dan 2 Direktur Utama

"Dua saksi lainnya dari pihak swasta, yaitu GAP dan MM," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Januari 2022.

"Ketiga saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi BTS 4G Kominfo untuk tersangka AAL, GMS, YS, dan MA," katanya.

Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang direktur PT Huawei Tech Investment tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Usai ditetapkan tersangka, direktur PT Huawei tersebut langsung dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Salemba.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidus kembali menetapkan 1 tersangka korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan Infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020-2022.

BACA JUGA:Dalami TPPU Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI, Kejagung Periksa 2 Petinggi Kemenkominfo dan 2 Direktur Utama

BACA JUGA:Update Lagi Download WA GB v19.52.3 Edisi Januari 2023, Dilengkapi Fitur-Fitur GB MOD, GRATIS Loh

“Adapun 1 Tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 25 Januari 2023.

Dikatakannya MA ditetapkan tersangkan oleh penyidik Jampisus Kejagung pada Selasa 24 Januari 2023.

Diungkapkannya setelah ditetapkan tersangka, MA langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung.

BACA JUGA:Dirut BAKTI Kominfo Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS dan Langsung Dijebloskan ke Tahanan

BACA JUGA:Download WA GB v19.52.3 Dilengkapi GB MOD versi Official, Cuma 56 MB Doang GRATIS Lagi

“MA ditahan Rutan Salemba selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023,” ungkapnya.

Adapun peran MA dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo, dijelaskan Ketut, yaitu

melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

“MA mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” ujarnya.

BACA JUGA:3 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo, Ini Masing-masing Perannya

BACA JUGA:Doa Doa Manasik Haji dan Niat Berpakaian Ihram dalam Bahasa Arab serta Artinya

Atas perbuatannya MA akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MA merupakan tersangka ke-4 dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Sebab sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu AAL, GMS, dan YS. (rls/lan)

Sumber:

Sentimen: negatif (100%)