Sentimen
Netral (93%)
27 Jan 2023 : 04.22

Hari Ini! Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Tugas, Kewajiban, Masa Kerja, dan Besaran Gajinya

27 Jan 2023 : 04.22 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Hari Ini! Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Tugas, Kewajiban, Masa Kerja, dan Besaran Gajinya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Hari ini, Kamis, 26 Januari 2023 pendaftaran Pantarlih atau Perekrutan Pantarlih kembali dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 ini resmi dibuka oleh KPU selama 6 hari.

Perekrutan Pantarlih ini akan resmi ditutup, Selasa, 31 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga: Ikut Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 yang Buka 26 Januari 2023? Punya Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu?

Sama seperti penyelenggara Pemilu 2024 lainnya, Pantarlih juga bagian dari penyelenggara Pemilu.

Petugas Pantarlih Pemilu 2024 dipilih berdasarkan perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga.

Petugas Pantarlih di setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS hanya 1 orang.

Maka dengan ini, setiap kelurahan/desa memiliki petugas Pantarlih yang jumlahnya sama dengan TPS.

Baca Juga: Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024, Tugas Pantarlih Pemilu 2024, dan Kewajiban Pantarlih 2024?

Seorang Pantarlih dalam Pemilu 2024 memiliki tugas dan kewajiban tersendiri.

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang Pantarlih akan mendapatkan jaminan kesejahteraan dari negara sebagai timbal balik dari tugas yang dilaksanakannya.

Tugas Pantarlih Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022, tentang Pembentukan serta Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Berikut tugas dari seorang Pantarlih dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka 26 Januari 2023, Cepat Daftar Gaji Lebih Tinggi dari Guru Honorer

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

2. Melakukan pencocokan dan penelitian pada data pemilih.

3. Menyerahkan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

4. Menyerahkan bukti hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundangundangan.

Berikut kewajiban dari seorang Pantarlih dalam Pemilu 2024.

1. Koordinasi membantu PPS menyusun daftar pemilih yang sudah melalui proses pemutakhiran.

2. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pencocokan dan penelitian pemilih kepada PPS .

3. Bertanggung jawab kepada masing-masing PPS.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Lengkapi Syarat Berkasnya

Masa Kerja Pantarlih

Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, seorang Pantarlih dalam Pemilu 2024 memiliki masa kerja 1 kali kegiatan.

Mengacu pada tahapan Pemilu 2024, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai dari (3/2/2023)- (12/3/2024) mendatang.

Berikut besaran gaji seorang Pantarlih Pemilu 20204.

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, seorang Pantarlih Pemilu 2024 mendapat jaminan kesejahteraan dari negara atau pemerintah berupa gaji.

Sebab tugas dan kewajiban seorang Pantarlih membutuhkan biaya operasional.

Baca Juga: Kapan Bonus Tahun 2023 Cair? Siap-siap, ASN Bakalan Ketiban Durian Runtuh!

Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 disesuaikan dengan tugas dan masa kerjanya.

Biasanya seorang Pantarlih akan mendapatkan imbalan dengan besaran gaji yang mencapai Rp1 juta per bulan.

Itu tadi mengenai tugas, kewajiban, masa kerja, dan besaran gaji seorang Pantarlih Pemilu 2023, semoga bermanfaat.***

Sentimen: netral (93.4%)