Sentimen
Positif (100%)
26 Jan 2023 : 02.15
Tokoh Terkait

Fungsi Badan Intelijen Negara

26 Jan 2023 : 02.15 Views 30

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Fungsi Badan Intelijen Negara


KOMPAS.com – Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan salah satu lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen.

Pembentukan BIN merupakan amanat dari UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Lalu, apa fungsi Badan Intelijen Negara atau BIN?

Baca juga: Usul Jokowi Kemenhan Jadi Koordinator Intelijen Dinilai Tak Sesuai Tata Kelola Negara

Kedudukan BIN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Dalam sejarahnya, lembaga ini sudah beberapa kali berganti nama, mulai dari Badan Rahasia Negara Indonesia (Brani), Badan Koordinasi Intelijen (BKI), Badan Pusat Intelijen (BPI), Komando Intelijen Negara (KIN), Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin), hingga BIN.

Secara umum, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri.

Perihal BIN diatur secara khusus di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2020.

Mengacu pada Perpres ini, BIN menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan di dalam negeri dan luar negeri.

Selain itu, BIN juga menyelenggarakan fungsi koordinasi intelijen negara.

Baca juga: Fungsi Menhan Jadi Koordinator Intelijen Harus Diperjelas Cegah Politisasi

Tugas BIN

Adapun tugas Badan Intelijen Negara menurut Perpres Nomor 90 Tahun 2012 adalah:

Melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen; Menyampaikan produk intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah; Melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen; Membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; Memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan; Mengoordinasikan penyelenggaraan intelijen negara; Memadukan produk intelijen; Melaporkan penyelenggaraan koordinasi intelijen negara kepada presiden; Mengatur dan mengoordinasikan intelijen pengamanan pimpinan nasional; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan fungsi dan tugasnya, BIN dipimpin oleh seorang Kepala BIN.

Referensi:

Triwulan, Titik dan Ismu Gunadi Widodo. 2011. Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia: Edisi Pertama. Jakarta: Kencana. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2020 -. - "-", -. -

Sentimen: positif (100%)