Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bharada E Ikhlas, Jika Penjara Membuatnya Harus Berpisah dengan Tambatan Hati
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atau JPU.
Bharada E ikhlas dan siap menerima jika sang kekasih lebih memilih untuk pergi dan bersanding dengan pria lain selama dirinya menjalani masa tahanan.
Rabu,25 Januari 2023, Bharada E menjalani sidang pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Kejujurannya Diganjar 12 Tahun Penjara, Bharada E Menyesal Bongkar Kelakuan Ferdy Sambo?
Dalam pembacaan pleidoi tersebut dirinya mencurahkan isi hatinya terkait tunangannya, Lingling Angeline.
Selain permintaan maaf yang ia ungkapkan dalam pembacaan nota pembelaan itu, Bharada E mencurahkan isi hatinya kepada sang kekasih, Duce Maria Angeline Christianto.
Kepada tunangannya itu, Baharada E meminta maaf lantaran harus bersabar untuk menunda rencana pernikahan.
Permintaan maaf yang sangat teramat dalam ia sampaikan kepada kekasih yang dicintainya itu.
Baca Juga: Kutip Ayat Alkitab saat Baca Pleidoi, Ini Harapan Bharada E di Persidangan
Meskipun berat, ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada Lily yang telah bersabar menunggu dirinya menyelesaikan seluruh proses hukuman yang tengah berjalan.
Namun, Bharada E tidak menampik jika kedepan ada kemungkinan pahit yang harus ia alami. Sang kekasih bisa saja lebih memilih pergi darinya dan lebih memilih berlabuh dengan pria lain.
Maka dari itu, Bharada E mengaku tidak akan memaksakan kehendak sang pujaan hatinya itu jika ia memilih pergi meninggakannya.
Bharada E ikhlas dan memberikan kebebasan jika suatu saat sang kekasih pergi, ia siap dengan keputusan yang dibuat Lily.
Baca Juga: Eliezer Angles Sebutan Untuk Fans Bharada E, Meneriaki Ini Kepada Mantan Ajudan Ferdy Sambo Itu
Bharada E mengaku bahwa dirinya tidak akan egois dan memaksakan sang kekasih untuk menunggu dirinya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Ia merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Sentimen: negatif (98.4%)