Sentimen
Negatif (91%)
26 Jan 2023 : 19.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purworejo

1.482 PPS Pemilu Serentak 2024 di Purworejo Dilantik

26 Jan 2023 : 19.34 Views 12

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

1.482 PPS Pemilu Serentak 2024 di Purworejo Dilantik

PURWOREJO - Sebanyak 1.482 panitia pemungutan suara (PPS) desa dan kelurahan untuk pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, dilantik di Alun-alun Purworejo, Selasa (24/1/2023). PPS akan dihadapkan dengan tugas pertamanya yakni melaksanakan pemutakhiran data pemilih di desa.

Pengambilan sumpah dan janji anggota PPS itu dilakukan secara serentak untuk 494 desa dan kelurahan di Kabupaten Purworejo.

"Kami laksanakan di Alun-alun Purworejo karena mengingat jumlahnya yang cukup banyak," ungkap Ketua KPU Kabupaten Purworejo Dulrokhim, usai pelantikan.

Menurutnya, PPS akan langsung bertugas setelah pelantikan itu. Tugas pertama mereka, katanya, adalah membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di desa.

Pantarlih akan membantu KPU dalam menyusun daftar pemilih dengan cara pengecekan langsung dari rumah ke rumah.

"Mereka tugasnya mencocokkan data pemilih yang ada di kami, kemudian disesuaikan dengan data di lapangan," tuturnya.

PPS akan bertugas hingga pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. KPU direncanakan akan melakukan evaluasi kinerja setelah pelaksanaan pemilu serentak dan kemudian melakukan pengangkatan kembali para PPS tersebut.

Jumlah PPS terpilih di setiap desa sebanyak tiga orang. "Namun, aturannya ada tiga calon pengganti yang juga dipilih berdasarkan skoring penilaian. Tujuannya, apabila ada PPS yang berhalangan tetap, bisa diganti oleh PPS pengganti di bawahnya," tuturnya.

Berdasarkan UU 7 Tahun 2017, kata Dulrokhim, usia PPS yang diterima paling muda 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Pembatasan usia itu, lanjutnya, untuk mengantisipasi gangguan fisik penyelenggara ketika menghadapi beratnya beban penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan secara serentak.

"Menghadapi pelaksanaan pemilu serentak, kami berharap PPS bertugas penuh tanggung jawab, ikhlas, tulus, dan menjaga integritas serta kekompakannya," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM mengemukakan, PPS memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan pemilu. PPS merupakan kepanjangan tangan dari PPK di kecamatan dan KPU tingkat kabupaten.

"Saya berharap PPS bisa berkoordinasi dengan baik secara vertikal maupun horizontal, sehingga tahapan Pemilu 2024 yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik," katanya.

Bupati juga mengingatkan PPS untuk tidak tergoda menyalahgunakan kekasaan dan kewenangan yang dimiliki.

Selain itu, Agus Bastian menekankan seluruh penyelenggara pemilu untuk netral dalam menjalankan tugasnya.

"Termasuk menjaga diri agar tidak terjebak dalam politik uang. Sebab hal itu memiliki konsekuensi hukum dan menodai nilai-nilai demokrasi," tandasnya. (Jas)

Sentimen: negatif (91.4%)