Sentimen
Negatif (99%)
26 Jan 2023 : 07.16
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

Dilaporkan ke Dewas, Deputi Penindakan KPK: Tidak Masalah

26 Jan 2023 : 07.16 Views 12

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Dilaporkan ke Dewas, Deputi Penindakan KPK: Tidak Masalah

MerahPutih.com - Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Ia menuturkan tidak masalah dengan laporan tersebut.

"Saya kan dituduh, saya dilaporkan oleh LSM, kembali ke Dewas saja bagaimana nanti proses pembuktiannya," katanya di Jakarta, Rabu (25/1).

Baca Juga

Eks Panglima GAM Izil Azhar Ditahan KPK Setelah 5 Tahun Buron

Ia mengatakan akan bersikap kooperatif jika nantinya diperiksa oleh Dewas KPK.

"Saya sebagai objek yang diperiksa, saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa, ya tidak ada masalah," kata Karyoto

Diketahui, Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro diadukan ke Dewas KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi Formula E.

"Ya, benar," ucap anggota Dewas KPK Syamsudin Haris.

Kendati demikian Haris enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan mengatakan aduan tersebut saat ini sedang dipelajari oleh Dewas KPK.

"Sedang dipelajari oleh Dewas," ujar Haris.

Baca Juga

KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Suap Dana Hibah

KPK mengatakan saat ini pihaknya masih fokus untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

"Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Kasus Formula E itu masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

"KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangan nya berdasar undang-undang," ucapnya.

Ali mengatakan dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. (*)

Baca Juga

Eks Penglima GAM Izil Azhar Tundukan Kepala Saat Tiba di Markas KPK

Sentimen: negatif (99.9%)