Sentimen
Negatif (100%)
25 Jan 2023 : 22.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: Narkoba, pembunuhan, penembakan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ahyudin

Ahyudin

Roundup: Pledoi Ferdy Sambo Hadapi Ancaman Penjara Seumur Hidup

25 Jan 2023 : 22.41 Views 21

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Roundup: Pledoi Ferdy Sambo Hadapi Ancaman Penjara Seumur Hidup

PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa Ferdy Sambo dihadapkan ancaman hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dihadapkan ancaman berat, Sambo sampaikan pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Januari 2023.

Ferdy Sambo menyematkan judul pada pledoinya “Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan”. Awalnya, ia mengaku hendak memberi judul pledoinya sebagai “Pembelaan yang Sia-sia” lantaran frustasi akan kasus hukum yang menimpanya.

"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul: 'Pembelaan yang Sia-sia' karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustrasi," ucap Sambo.

Dalam pledoi tersebut, ada 10 poin utama yang disampaikan Sambo di persidangan. Mantan Kadiv Propam Polri itu berharap beberapa poin pembelaannya dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara secara objektif.

Baca Juga: Jujur dan Sesali Perbuatan Jadi Alasan Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pertama, Ferdy Sambo mengaku sejak awal tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat sambo dan Putri Candrawathi yang telah menjadi korban pemerkosaan.

Kedua, Ferdy Sambo telah berupaya untuk menyajikan semua fakta, termasuk mendorong saksi atau terdakwa lainnya untuk mengungkap skenario palsu pada saat pemeriksaan oleh Patsus. Ketiga, Ferdy Sambo telah mengakui cerita perihal tembak-menembak di Rumah Dinas Duren Tiga 46 Jakarta adalah bohong.

Keempat, dia telah menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahannya. Kelima, dia telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan, menyampaikan semua keterangan yang diketahui.

Keenam, Sambo mengaku telah menerima hukuman sosial dari masyarakat yang begitu berat, yang juga dirasakan oleh istri, anak, dan keluarga. Ketujuh, dia dan istri telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam persidangan dan berada di dalam tahanan, padahal ada empat anak-anaknya yang membutuhkan perawatan.

Baca Juga: PPP Sebut Reshuffle Kabinet Jokowi Makin Menguat: Siapa Saja? Kita Nggak Tahu

Kedelapan, Sambo mengaku tidak pernah melakukan tindakan pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran etik maupun disiplin di kepolisian. Kesembilan, Sambo menyatakan selama 28 tahun mengabdikan diri di Polri, ia dengan bekerja dengan setia hingga pernah dianugerahi sejumlah penghargaan, seperti Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.

"Saya juga telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 PIN Emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di kepolisian, antara lain: pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram (kg) sabu-sabu," ucap Sambo.

Selain itu, ada juga pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang, dan pengungkapan kasus besar lainnya.

Kesepuluh, Sambo dijatuhi hukuman administratif dari Polri berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan mengakibatkan kehilangan pekerjaan, tidak lagi mendapatkan hak-hak apa pun termasuk uang pensiun, sehingga telah kehilangan sumber penghidupan bagi dirinya dan keluarga.

Dalam pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023, jaksa menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Sambo juga melanggar pasal 9 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Sambo didakwa telah memerintahkan Bharada E untuk menghilangkan nyawa Brigadir J dengan cara ditembak. Perintah penembakan itu terjadi lantaran Sambo marah kepada Brigadir J karena istrinya Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo dan sejumlah ajudan lainnya mengeksekusi penembakan terhadap Brigadir J di Rumah DInasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Akibatnya perbuatannya, Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf, serta didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Sentimen: negatif (100%)