Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kudus
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bacakan Nota Pembelaan, Ferdy Sambo Kutip Dua Ayat Tentang Pertobatan
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengaku menyesali perbuatannya atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan, dia pun mengutip dua ayat Alkitab.
Menurut Ferdy Sambo, sebagai seorang manusia biasa, dirinya mengaku bersalah dan tak luput dari dosa. Oleh karena itu, dia berharap mendapatkan ampunan atas perbuatannya.
baca juga:
"Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum yang terhormat, sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Kemudian Ferdy Sambo mengutip kitab Mazmur 51 Ayat 13 yang berbunyi, "Janganlah membuang aku dari hadapan-Mu dan janganlah mengambil roh-Mu yang kudus dari padaku". Dia juga mengutip kitab Wahyu 3 Ayat 19 yang berbunyi, "Barangsiapa Kukasihi, ia Kutegur dan Kuhajar, sebab itu relakanlah hatimu dan bertobatlah".
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan terdakwa Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (98.3%)