Sentimen
Positif (96%)
25 Jan 2023 : 18.52
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kab/Kota: Yogyakarta

Tokoh Terkait

Setelah Kades, Kini Giliran Perangkat Desa Demo, Minta Diangkat Jadi ASN hingga Dapat Gaji Pensiun

25 Jan 2023 : 18.52 Views 9

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Setelah Kades, Kini Giliran Perangkat Desa Demo, Minta Diangkat Jadi ASN hingga Dapat Gaji Pensiun

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mulai memadati Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Jika sebelumnya, kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggeruduk Gedung DPR/MPR RI, Selasa (17/1/2023) menuntut masa jabatan diperpanjang yang semula enam tahun menjadi sembilan tahun. Serta meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Demo PPDI yang masuk dalam tiga asosiasi pemerintah desa yang menilai wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun jadi terlalu bernuansa politis.

Ketiga asosiasi itu masing-masing Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI).

"Kita ingin menanyakan kejelasan status kita sebagai perangkat desa. Sampai saat ini belum ada kejelasan secara tertulis kami termasuk ASN, PNS, honorer, karyawan swasta, atau kuli, kita ndak tahu," ujar Ketua Panitia Silahturahmi Nasional PPDI Cuk Suyadi kepada wartawan.

"Sejauh ini yang ada di unsur kepegawaian itu PNS dan P3K. Nah, kita tidak masuk di keduanya. Tuntutan kita perangkat desa dimasukkan dalam unsur kepegawaian itu," sambungnya.

Sementara itu dalam keterangan tertulisnya Ketua Umum DPN PPDI Widhi Hartono mendukung penuh usulan Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014.

"Satu, DPN PPDI mendukung penuh usulan untuk Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menuntut DPR serta pemerintah merealisasikannya sebelum Pemilu 2024," ujar Widhi

Kedua, DPN PPDI menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK). PPDI tetap menghormati posisi sebagaimana amanat UU Desa.

Selanjutnya, DPN PPDI menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, bukan bersumber dari pertimbangan kabupaten, yaitu alokasi dana desa. Sehingga memiliki kendala penghitungan di setiap daerah, termasuk penggajian masuk dalam ranah politik daerah.

"Empat, DPN PPDI menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian," ujar Widhi.

Kelima, DPN PPDI menuntut dana desa berjumlah sebesar 15 persen dari APBN atau sekitar 250 milliar per tahun digelontorkan untuk pembangunan desa. Dana desa disebut jauh lebih bermanfaat bagi pembangunan ekonomi desa dan kesejahteraan desa.

Usulan ini berawal dari Menteri Desa, Pembangunan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022. Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kepala desa tetap sampai 18 tahun.

Usulan itu kini menjadi rekomendasi perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun. Meski kini sedang digodok, Halim memastikan akan mendukung usulan ini, meski melewati proses panjang. (Pram/Fajar)

Foto: Pram/ Fajar

Sentimen: positif (96.6%)