Sentimen
Negatif (99%)
25 Jan 2023 : 17.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: covid-19, pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Kuat Ma'ruf Ungkit Kebaikan Brigadir J: Almarhum Pernah Bantu Bayar Sekolah Anak Saya

25 Jan 2023 : 17.25 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kuat Ma'ruf Ungkit Kebaikan Brigadir J: Almarhum Pernah Bantu Bayar Sekolah Anak Saya

PIKIRAN RAKYAT – Dalam agenda pembacaan pledoi alias pembelaan terdakwa, Kuat Ma'ruf ungkit kebaikan Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) semasa hidup, salah satunya membantu bayarkan biaya sekolah anaknya.

Terlepas dari pertengkaran dan renggangnya hubungan di momen-momen akhir bersama Yoshua, Kuat, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J menyebut almarhum berlaku baik kepadanya.

"Almarhum Yoshua juga baik kepada saya. Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo (menganggur), almarhum Yoshua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," kata Kuat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.

Hal ini menjadi landasannya membela diri di hadapan hakim. Kuat bersumpah dirinya tidak setega dan sebengis itu untuk membunuh orang, terutama sosok sebaik Yoshua yang sempat menolongnya di masa lalu.

Baca Juga: PPATK akan Dalami Dugaan Aliran Uang Kejahatan Lingkungan ke Parpol

"Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ujarnya yakin.

Diceritakan lengkapnya oleh Kuat Ma'ruf, akibat pandemi Covid-19, saat itu dirinya sempat berhenti bekerja sebagai sopir keluarga Ferdy Sambo selama dua tahun lamanya.

Setelah 14 tahun mengabdi pada keluarga Sambo dan Putri Candrawathi (PC), tepatnya sejak tahun 2008, ia terpaksa diberhentikan sementara sebab terpapar Covid-19. Hal itu telah dibenarkan oleh saksi-saksi lainnya. Saat itulah ia menerima bantuan materi dari Yoshua.

Pemberhentian kerja itu tidak permanen. Kuat mengaku dipekerjakan kembali oleh mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam) pada Juli 2022 atau sekitar sepekan sebelum pembunuhan Yoshua.

Baca Juga: Kuat Maruf Sesali Kebodohannya: Saya dengan Mudah Dimanfaatkan Penyidik untuk Ikut Richard

Kuat mengaku diembankan tugas oleh Ferdy Sambo untuk menjaga dan mengurusi keperluan putranya yang bersekolah di Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah. Tugas itu ia kerjakan bersama dengan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).

Untuk diketahui, Kuat merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia mendapat tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun hal yang memberatkan hukuman bagi Kuat, kata jaksa adalah sikapnya yang tidak menunjukkan rasa bersalah, memberi keterangan berbelit-belit, tidak pernah mengakui perbuatannya, dan selalu menimbulkan kegaduhan yang ikut meresahkan masyarakat.

Namun, di sisi lain, tuntutan ini dinilai jaksa sudah melalui pertimbangan beberapa hal yang meringankan. Diantaranya Kuat disebut berperilaku sopan selama sidang, dan tak punya motivasi personal habisi nyawa Yoshua. ***

Sentimen: negatif (99.8%)