Sentimen
Negatif (94%)
25 Jan 2023 : 17.00
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Irfan Widyanto Ditunda

25 Jan 2023 : 17.00 Views 34

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Irfan Widyanto Ditunda

AKURAT.CO Majelis Hakim menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sedianya amar tuntutan Irfan Widyanto dibacakan hari ini, Selasa (24/1/2023). Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta tambahan waktu karena masih ada satu terdakwa yang belum didengar kesaksiannya yaitu Agus Nurpatria.

"Ada terdakwa Agus yang belum selesai. Jadi kami mohon waktu untuk ditunda Jumat (27/1/2023) Yang Mulia," pinta Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

baca juga:

Kemudian Hakim Ketua, Afrizal Hadi, meminta kesepakatan dengan Jaksa dan tim penasihat hukum Irfan Widyanto agar tidak melakukan penundaan kembali.

"Saya ingatkan waktu ya, ini kembali waktu yang disepakati, kami memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi JPU dan penasihat hukum. Penasihat hukum mestinya minggu depan, Selasa (31/1/2023) akan membacakan pleidoi maka menjadi diperpanjang ya jadi tanggal 3 Februari," jelas Hakim.

Irfan Widyanto didakwa melakukan perintangan terhadap upaya penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Akibat perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 Juncto Pasal 55 KUHP.

Sentimen: negatif (94.1%)