Sentimen
Negatif (100%)
25 Jan 2023 : 14.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Timika

Kasus: pembunuhan, pencurian

Terdakwa mutilasi di Papua diharapkan dihukum berat

25 Jan 2023 : 14.54 Views 18

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Terdakwa mutilasi di Papua diharapkan dihukum berat

"Adapun selama proses persidangan, Oditur juga terlihat setengah hati. Terbukti pada pembacaan tuntutan yang hanya empat tahun," tutur Koalisi.

Koalisi menyebut, putusan terhadap Mayor Dakhi tersebut semestinya dapat menjadi acuan terhadap delapan terdakwa lainnya yang masih akan menjalani persidangan. Delapan terdakwa yang dimaksud, terdiri dari empat pelaku militer dan empat pelaku sipil.

Mereka menilai, seluruh terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi harus dihukum berat. Adapun terhadap kedelapan terdakwa lainnya, koalisi menyatakan akan terus mengawal rangkaian proses persidangan yang berlangsung.

"Koalisi akan terus melakukan pengawalan terhadap seluruh rangkaian proses persidangan, agar keluarga korban dan masyarakat Papua pada umumnya mendapatkan keadilan pada kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil di Timika, Papua," ujar Koalisi.

Pada persidangan kasus ini, untuk terdakwa Mayor Dakhir, hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menyampaikan sejumlah poin putusan. Pertama, unsur tindak pidana penadahan sebagaimana pada dakwaan Primair dalam Pasal 480 ke-2 jo 55 ayat (1) KUHP tidak terbukti.

Kedua, unsur tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana pada dakwaan subsider diatur dalam Pasal 365 ayat (4) Jo 55 ayat (1) KUHP, tidak terbukti.

Poin berikutnya, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo 55 Ayat 1 Ke-1 (dakwaan lebih subsider). Keempat, Pasal 121 Ayat 1 KUHPM dinyatakan terbukti/dakwaan alternatif;

Majelis hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan putusan terdakwa, antara lain perbuatan terdakwa meresahkan dan memberikan trauma kepada korban dan masyarakat. Lalu, merusak hubungan antara TNI dan masyarakat Papua.

Poin memberatkan lainnya, yakni merusak citra TNI di masyarakat, serta menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sadis, tidak berperikemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia.

Sentimen: negatif (100%)