Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo akui tak ceritakan fakta pembunuhan Yosua
Alinea.id
Jenis Media: News

Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan sejumlah pembelaan dalam pledoi terkait pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J hari ini. Pledoi diungkapkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sambo mengatakan, sejak awal dirinya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua. Karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi. Kondisi yang tidak stabil dialami, mengingat martabatnya telah hancur karena sang istri, Putri Candrawathi, telah menjadi korban pemerkosaan.
"Dalam pemeriksaan saya telah berupaya untuk menyajikan semua fakta yang saya ketahui, termasuk mendorong saksi atau terdakwa lain sebagaimana dalam keterangan Kuat Maruf untuk mengungkap skenario tidak benar pada saat pemeriksaan oleh Patsus di tingkat penyidikan," kata Sambo, di PN Jaksel, Selasa (24/1).
Sambo menyebut, dirinya telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak-menembak di rumah Duren Tiga 46. Atas hal ini, ia merasa telah menyesali perbuatannya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan tersebut.
Ia merasa telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan, menyampaikan semua keterangan yang memang dirinya ketahui. Bahkan, dirinya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat (social punishment) yang begitu berat hingga kepada istri, keluarga, dan anak-anaknya.
"Baik saya maupun istri saya telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada di dalam tahanan, sementara empat orang anak-anak kami terkhusus yang masih balita juga punya hak dan masih membutuhkan perawatan juga perhatian dari kedua orang tuanya," ujarnya.
Menurut Sambo, hakim dapat mempertimbangkan setiap hal yang dilakukannya selama menjadi polisi tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat, atau bahkan melakukan pelanggaran etik maupun disiplin di Kepolisian.
Dalam 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ia mendapatkan prestasi dengan dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia.
Sentimen: negatif (99.9%)