Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Ducati
Event: MotoGP, MotoGP 2023
Kasus: pembunuhan, korupsi
Tokoh Terkait
Ricky Rizal: Untuk Ketiga Putri Kecilku, Maafkan Ayah karena Sudah Lama Tidak Pulang
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT -Terdakwa Ricky Rizal sampaikan permintaan maaf kepada ketiga putrinya yang masih kecil lantaran sudah lama tidak kembali kerumah.
Ricky tidak bisa kembali karena harus menjalani proses hukum terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Permintaan maaf itu diungkapkan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Januari 2023.
"Untuk ketiga puteri kecil ayah yang selalu ayah rindukan, maafkan ayah karena sudah sekian lama ayah tidak pulang, semoga kalian selalu ingat dan rindu ayah juga," kata Ricky.
Baca Juga: Ducati Corse Perkenalkan Tim untuk MotoGP 2023, Pecco Bagnaia Gunakan Nomor Keramat
Ricky menceritakan ketiga anaknya itu masih berusia 7 tahun dan dua lainnya masih balita. Dia pun merasa sangat bersalah kepada isterinya lantaran harus membesarkan buah hatinya sendirian akibat persoalan tersebut.
"Ayah berdo’a agar kalian tumbuh sehat dan bahagia, semoga ayah bisa selalu ada untuk kalian, melindungi, dan mendampingi setiap langkah kalian dalam bertumbuh," ucapnya.
Meski begitu Ricky masih berharap agar majelis hakim memberikan putusan yang adil sehingga dia dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.
"Semoga ayah segera berkumpul kembali bersama-sama kalian. Semoga Allah SWT meridhoi dan mengabulkan do’a serta harapan saya. Aamiin Yaa Rabbal’alamiin," tuturnya.
Baca Juga: Viral Video Gibran Rakabuming Raka Ditangkap Atas Kasus Korupsi, KPK Pastikan Hoaks
Dalam perkara ini Ricky dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Tuntutan itu dibacakan jaksa di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Senin, 16 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ricky Rizal dengan penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menyatakan Ricky secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Baca Juga: Cek Kesehatan ala KPU Pangandaran, 279 Anggota PPS Dijemur di Pantai
Dia melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan demikian, unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terpenuhi, terbukti secara sah, dan meyakinkan menurut hukum," katanya.***
Sentimen: negatif (99.9%)