Sentimen
Negatif (84%)
25 Jan 2023 : 08.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

Naik 7,3 Persen, UMK Kabupaten Malang Jadi Rp. 3.268.275

25 Jan 2023 : 08.35 Views 13

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Naik 7,3 Persen, UMK Kabupaten Malang Jadi Rp. 3.268.275

Malang (beritajatim com) – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Malang tahun 2023 bakal naik 7,3 persen. Dengan kenaikan itu, besaran upah menjadi Rp. 3.268.275. Besaran UMK itu sudah diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur.

“Usulan UMK kita kepada Gubernur Jatim berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan naik Rp.224.000, namun disetujui hanya kenaikan sebesar Rp.200.000,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, Selasa (20/12/2022).

Maka total UMK Kabupaten Malang di tahun 2023 nanti sebesar Rp.3.268.275. Besaran itu sudah diterima oleh Serikat Pekerja dan sejumlah perwakilan pengusaha. “Hanya Apindo yang keberatan dengan besaran itu, perwakilan pengusaha lainnya telah menyetujui,” tegas Yoyok.

Yoyok mengaku, sehingga per 1 Januari 2023, besaran UMK Kabupaten Malang harus diberlakukan. Pihaknya akan mengawal pemberlakuan UMK tersebut. “Untuk mekanisme usulan besaran UMK itu sudah melalui dewan pengupahan dan melaksanakan sidang bersama saat mengusulkan kenaikan UMK 2023,” pungkas Yoyok

Sebagai informasi, UMK Kabupaten Malang tahun 2022 sama dengan besaran UMK tahun 2021, yaitu Rp. 3.068.275. Pada tahun 2022 lalu tidak ada kenaikan UMK.

Penentuan UMK tersebut menggunakan formula yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, juga Undang Undang Cipta Kerja, yakni di dalam formula itu bersumber pada data BPS, yang menjadi satu satunya sumber data. (yog/kun)

Sentimen: negatif (84.2%)