Sentimen
Positif (99%)
25 Jan 2023 : 06.37
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kasus: korupsi

Kepentingan Negara Harus Diutamakan Dalam Mengatasi Dilema Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Atau Tertutup

25 Jan 2023 : 06.37 Views 19

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kepentingan Negara Harus Diutamakan Dalam Mengatasi Dilema Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Atau Tertutup

AKURAT.CO Tensi iklim politik nasional di tahun 2023 akan terus meningkat hingga Pemilu Februari 2024 nanti. Kondisi terkini, tidak hanya pembentukan koalisi partai-partai politik untuk mengusung Capres dan Cawapres, tetapi muncul dinamika baru yaitu Pemilu Legislatif dengan sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah kader partai politik dengan Perkara Nomor 144/PUU-XX/2022, sangat serius dan esensial; Ketika cara pandang menggunakan kacamata sistem demokrasi politik dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance), dan manajemen pelaksanaannya.

Sejak Pemilu 2004 hingga 2019 pemilihan Calon Anggota Legilatif (caleg) tingkat daerah dan pusat menerapkan sistem proporsional terbuka. Sistem tersebut saat ini menimbulkan pro dan kontra oleh sementara kalangan elit politik, sehingga muncul kemungkinan untuk kembali kepada sistem proporsional tertutup.

baca juga:

Bagi mereka yang pro maupun yang kontra pada umumnya bersikap normatif dan politis saja yaitu sama-sama mengatasnamakan kehendak rakyat dan menegakkan politik yang dimokratis, dengan argumentasi konstitusionalnya dari UU yang berlaku.

Dalam norma hukum dan persidangan Mahkamah Konstitusi nanti, baik Pemohon maupun Termohon atau Kuasanya berhak mengajukan Saksi Ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Pada saat itulah diskusi dan perdebatan akan memiliki argumentasi menurut pendekatan atau dasar-dasar pemikiran, hukum, sosial dan politik yang mereka pegang masing-masing.

Perspektif kepentingan negara harus dikedepankan terlepas dari perbedaan sudut pandang dan kepentingannya, baik oleh elit dan partai politik tersebut ataupun masyarakat pendukungnya. Tata kelola pemilu yang baik dan pelaksanaan manajemennya harus menjadi perhatian sejak proses domokrasi politik itu sendiri, hingga hasilnya yaitu terpilihnya politisi untuk menjadi wakil rakyat yang sesungguhnya.

Pandangan antara pemilu proporsional terbuka dengan tertutup disampaikan melalui telaah berikut ini, sehingga diharapkan menjadi masukan para pemangku kepentingan dalam mengatasi dilema sistem pemilu saat ini. Sistem Pemilu yang mana yang lebih baik “proposional terbuka atau tertutup”? Masing-masing miliki sisi nilai positif dan negatifnya.

Pemilu Proporsional Terbuka

Pemilu sistem proporsional terbuka dapat diartikan proses politik paling demokratis. Setiap warga negara berhak mencalonkan diri dan berkesempatan ditetapkan sebagai caleg oleh Partai Politik (Parpol) tertentu. Demikian pula masyarakat sebagai konstituen memiliki kebebasan atas keyakinan terhadap seorang Caleg untuk nantinya dipilih.

Personalitas atau figure serta gerakan kampanye politiknya akan menentukan pilihan para konstituennya, dan terkadang citra atau profil Parpol menjadi pertimbangan kedua. Jadi, dengan sistem proporsional terbuka setiap warga negara yang memenuhi syarat perundang-undangan dapat langsung mendaftar sebagai Bakal Caleg untuk partai apa saja yang disukai.

Hal positif yang dapat dipetik bahwa masyarakat umum memiliki ruang seluas-luasnya untuk ambil bagian dalam berpolitik. Sehingga, Parpol tidak terlalu sulit untuk melakukan rekruitmen Bakal Caleg, termasuk memperoleh orang kuat atau tokoh yang baru hadir sebagai politisi.

Barangkali banyaknya jumlah Parpol yang berhasil lolos sebagai peserta dalam Pemilu 2024, oleh karena sistem pemilu proporsional terbuka. Namun demikian implikasi sistem proporsional terbuka memiliki konsekuensi negatif bagi demokrasi itu sendiri.

Pertama, ketika Parpol tidak hati-hati dalam mensikapi kebebasan rekruitmen akan mengabaikan kompetensi dan kredibilitas Bakal Caleg, tetapi mengutamakan elektabilitas dan materialitas politik. Sementara itu, seorang Caleg nantinya akan menjadi pemimpin-pemimpin dan negarawan yang memerlukan sebuah idealisme dan kematangan dalam berpolitik.

Syarat penting diperlukan yaitu proses kaderisasi dan pengembangan sumber daya manusia di dalam sistem organisasi Parpol butuh waktu lama dan berkelanjutan.

Kedua, jika dilakukan riset bahwa sistem proporsional terbuka telah membawa arus transaksional politik uang (money politic) oleh Caleg yang berkompetisi, demi kemenangan dirinya. Politik uang sangat sulit dikontrol oleh penegak hukum penyelenggaran Pemilu, oleh karena kompleksitas jumlah Caleg.

Jumlah Caleg yang berkompetisi langsung atau terbuka adalah jumlah partai politik dikalikan jumlah kursi, dalam tiga komposisi Caleg DPR D Kabupaten/Kota dan Provinsi, dan Pusat.  Persaingan tidak sehat antar Caleg satu tubuh Parpol pun juga terjadi demi kemenangan diri masing-masing.

Termasuk, silang (crossing) set-paket Caleg terkondisi di lapangan antar Caleg tingkat daerah-daerah dan pusat yang diakibatkan transaksional politik selalu menimbulkan ketidakhormonisan antar Caleg dalam satu tubuh Parpol. Bahkan, ketika dicermati tidak sedikit masyarakat pemilih memiliki pilihan yang berbeda Parpol terhadap Caleg daerah dengan Caleg pusat.

Ilustrasi tersebut di depan, setidaknya memberikan gambaran bahwa proses pemilu proporsional terbuka belum menyakinkan terhadap proses berjalannya demokrasi dengan prinsip good governance. Kompleksitas sistem tersebut juga menjadi masalah tersendiri dalam pelaksanaan manajemen perhitungan suara.

Jumlah korban sakit dan meninggal dunia Pemilu 2019 perlu menjadi ingatan buruk agar tidak terulang pada Pemilu 2024 yang serentak bersamaan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, plus DPD. Jadi, selain resiko manajemen penyelenggaraan dapat dipastikan bahwa sistem proporsional terbuka memiliki konsekuensi biaya politik sangat mahal, baik bagi para Caleg maupun bagi pemerintah yang membiayai penyelenggaraan.

Mahalnya angkos politik para politisi cenderung akan berdampak pada perilaku negatif ketika mereka telah menang dan duduk sebagai anggota legislatif. Dalam kacamata atau analisa teoretis tata kelola pemerintahan tergantung dari proses politik “bersih atau buruk”. Banyak pandangan telah muncul ke publik bahwa tingkat korupsi di Indonesia akan sulit diturunkan, karena ongkos politik dalam pemilu sangat mahal.

Dalam implementasi manajemen publik perlu dikaji kembali relevansinya antara sistem proporsional terbuka dengan tata kelola anggaran aspirasi para Anggota DPR. Pembangunan dan pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat selama ini menggunakan jalur aspirasi para anggola legislatif. Kelompok-kelompok masyarakat harus mengajukan proposal kepada pemeritah untuk mendapatkan bantuan dana atau natura pemberdaya.

Proposal pada umumnya akan berhasil terealisasi ketika ditangani oleh tenaga ahli atau kepanjangan tangan para anggota legislatif. Sistem birokrasi tersebut jelas tidak efektif dalam manajemen pemberdayaan.

“Salah-salah praktiknya” berpotensi terhadap kebocoran anggaran atau penyimpangan dana oleh oknum tertentu yang merugikan rakyat. Penanganan aspirasi dengan pengumpulan proposal tidak lah salah, karena anggota legislatif ingin menjaga konstituen mereka untuk kepentingan Pemilu berikutnya.

Pemilu Proporsional Tertutup

Konstituen memilih atau mencoblos Parpol pilihannya, maka sistem proporsional  tertutup dari sisi sistem politik dapat dinilai tidak demokratis. Caleg pemenang akan ditentukan oleh jumlah suara yang terbagi secara proporsional menurut nomer Caleg dari teratas yaitu Nomor 1 dan seterusnya hingga suara habis setelah memenuhi syarat satu kursi anggota legislatif.

Artinya, konstituen tidak memiliki kebebasan memilih atau mendukung Caleg secara individual. Caleg dalam tubuh satu partai akan menjadi pemenang tergantung pada suara jumlah partainya, artinya hak politiknya seakan tersandra oleh nomer urut dalam format pencalonan.

Sistem proporsional tertutup bagi Parpol memang akan menyulitkan perekrutan Bakal Caleg dan penetapannya, karena masalah nomer urut. Bagi Parpol besar dan mapan hal itu mudah diatasi karena mereka telah memiliki sistem kaderisasi dan organisasinya. Konsekuensi berikutnya, yaitu dana kampanye Parpol harus tersedia cukup secara kelembagaan, bukan lagi mengandalkan dana para Calegnya.

Isu negatif sistem proporsional tertutup tentang politik uang juga terjadi. Pertama-tama kemungkinannya ketika penentuan nomer urut Caleg oleh Parpolnya. Istilahnya “ada mahar politik”, tetapi itu sulit dibuktikan karena kemasannya untuk dana pemenangan dalam Pemilu.

Meskipun demikian, politik uang tersebut masih dapat terkontrol dalam tubuh Parpol yang tidak beredar kepada konstituen. Justru, menjadi pendidikan politik yang baik bagi masyarkat untuk menghindar dari kebiasaan atau masifnya transaksional politik langsung dan personalitas.

Misi dan visi Parpol lebih tegas dengan sistem proporsional tertutup dari pada proporsional terbuka. Setiap Parpol harus memiliki kekhasan program kerja politik di samping ideologinya, sehingga hal itu bukan lagi pragmatis sempit seperti oleh para Caleg saja. Figur dalam daftar Caleg yang ditetapkan memang harus dijamin integritas, kredibilitas dan kompetensinya, bukan oleh karena faktor elektabilitas dan materialitas saja.

Jika hal ini diterapkan dengan benar dan baik secara politik dan keorganisasioan, maka akan menjadi sulosi bangsa Indonesia dalam menurunkan tingkat korupsi ke depan. Konsekuensinya, kualitas perilaku politisi pertama-tama menjadi tanggung jawab Parpol, sejak proses rekruitmen hingga pada akhirnya duduk di jajaran legislatif.

Masyarakat akan mendapatkan pendidikan politik yang sesungguhnya dari sistem proporsional tertutup. Istilah relawan Caleg akan kembali berubah atau terlahir-kembali (rebourn) sebagai kader-kader militan satu Parpol tertentu.

Ada secercah harapan akan kembalinya arti politik itu adalah mulia, dengan meninggalkan kerumitan dari kebebasan politik transaksional langsung dan terbuka.

Hal ini juga, dapat mengubah peran wakil rakyat ke depan untuk turut serta melakukan pembangunan dan peberdayaan ekonomi masyarakat melalui sistem politik anggaran, “tidak lagi transaksional proposal-proposal masyarakat secara politik pragmatis”.

Sistem proposional tertutup dalam konteks manajemen penyelenggaraan Pemilu lebih efektif dan efisien dari pada sistem terbuka. Mulai dari proses pemungutan suara memudahkan masyarakat cukup konsen pada partai politik pilihannya, hingga pada perhitungan suara setiap Parpolnya oleh penyelenggara.

Sengketa hasil Pemilu diperkirakan akan minim sekali, oleh karena terkelola kepentingannya secara kelembagaan oleh Parpol, sehingga tidak ada lagi sengketa kepentingan antar Caleg dalam satu tubuh Parpol.

Tinjuan diatas menunjukkan perbandingan sistem Pemilu proposional terbuka dan tertutup, di luar perspektif norma hukum dan perundang-undangan Pemilu yang berlaku. Namun demikian, ketika UU Pemilu dengan sistem proporsional terbuka ada yang mengajukan Judicial Review menunjukkan bahwa terdapat permasalahan serius bagi bangsa Indonesia dalam sistem demokrasi politiknya, maka diperlukan solusi yang terbaik.

Penyelenggaraan sidang dan putusan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konsitusi terhadap pokok perkara sistem pemilu ini menjadi harapan oleh seluruh elemen bangsa agar nantinya benar-benar memberikan putusan yang adil dan tepat, guna menjaga martabat dan marwah demokrasi politik Indonesia.

Para Termohon yaitu pihak DPR RI dan Pemerintah diharapkan mengedepankan argumentasi pada esensinya sistem Pemilu dan implikasi positif dan negatifnya, tidak semata-mata hanya mempertahankan atau mempertentangkan maksud Frasa di dalam Pasal-pasal UU Pemilu dan UUD’45 yang menjadi materi pokok gugatan Pemohon. Kepentingan Negara sudah seharusnya diutamakan oleh semua pihak melampaui kepentingan politik dan golongan tertentu. []

Sentimen: positif (99.8%)