Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat
JPU tuntut Putri 8 tahun penjara, bagaimana tanggapan Sambo?
Alinea.id
Jenis Media: News

Ferdy Sambo enggan menanggapi tuntutan 8 tahun pidana penjara kepada istrinya, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalihnya, fokus dengan sidang pledoinya.
"Pak Sambo tidak memberikan tanggapan atas tuntutan terhadap Bu Putri. Saat ini, masih fokus penyelesaian sidang," kata penasihat hukum Sambo, Arman Hanis, kepada Alinea.id di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1).
Arman menyebut, kliennya mengakui semua kesalahannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. "Siap bertanggung jawab."
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri 8 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, dinilai tak menyesali perbuatannya dan berbelit serta memberikan luka mendalam dengan menghilangkan nyawa korban.
Sentimen: negatif (100%)