Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Sebut Dirinya Telah Berbohong, Ricky Rizal Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Ricky Rizal menyampaikan permintaan maaf terhadap keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena sudah berbohong mengikuti skenario Ferdy Sambo.
Hal itu diungkap Ricky saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023.
"Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf saya kepada keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan masyarakat karena dari awal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya pada saat diperiksa oleh penyidik," ujarnya.
Ricky juga menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri, khususnya kepada pimpinan dan rekan-rekannya di kepolisian.
Baca Juga: 3 Hoaks yang Dikaitkan dengan Umat Yahudi, Lato-Lato hingga Avatar
Tak hanya itu dia juga meminta maaf kepada keluarganya terutama pada isteri dan anak-anaknya yang masih kecil.
"Kepada Ibu, Isteri, puteri-puteri saya, dan seluruh keluarga besar saya, saya memohon maaf atas kejadian yang menimpa saya," ucapnya.
"Pasti ada dampak yang kalian terima baik secara langsung maupun tidak langsung. Maaf sudah membuat kalian cemas dan sedih. Terima kasih atas segala do’a dan dukungan tanpa batas dari kalian semua, sehingga membuat saya mampu melewati situasi yang sulit ini," tuturnya.
Dalam perkara ini Ricky dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Tiga Poin Utama Pembelaan Ricky Rizal Soal Pembunuhan Brigadir J
Tuntutan itu dibacakan jaksa di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Senin, 16 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ricky Rizal dengan penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menyatakan Ricky secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Dia melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: 3 Hoaks Seputar Harga BBM, Ada Klaim Naik Diam-Diam hingga Turun 50 Persen
"Dengan demikian, unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terpenuhi, terbukti secara sah, dan meyakinkan menurut hukum," katanya.***
Sentimen: negatif (100%)