Sentimen
Negatif (79%)
24 Jan 2023 : 15.04
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Komnas HAM desak Panglima TNI dan MA awasi persidangan kasus mutilasi di Papua

24 Jan 2023 : 15.04 Views 15

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Komnas HAM desak Panglima TNI dan MA awasi persidangan kasus mutilasi di Papua

Atnike menyebut, proses peradilan mengabaikan aksesibilitas bagi keluarga untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan. Dalam hal ini, terpisahnya proses peradilan sangat tidak efisien secara waktu dan biaya, khususnya bagi keluarga yang diperiksa sebagai saksi.

Di sisi lain, pihak keluarga korban menyampaikan bahwa mereka memerlukan jaminan perlindungan dan pemulihan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) selama proses persidangan kasus ini berlangsung.

"Oleh karena itu, Komnas HAM RI meminta LPSK untuk memberikan perlindungan serta pemulihan bagi keluarga," tutur Atnike.

Sebelumnya, empat warga ditemukan meninggal dunia pada 22 Agustus 2022 di Kabupaten Mimika, Papua dengan kondisi tubuh dimutilasi. Keempat korban tersebut adalah Arnold Lokbere (AL), Irian Nirigi (IN), Lemaniol Nirigi (LN), dan Atis Tini (AT), yang diketahui berasal dari Kabupaten Nduga, Papua.

Dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan 6 tersangka yang dijerat pasal berlapis. Tersangka Mayor Inf HFD disangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHP jo 340 KUHP jo 339 KUHP jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Sementara itu, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, dan Pratu ROM dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP jo 340 KUHP jo 339 KUHP jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (79.8%)