Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Passing Grade CPNS 2023, Nilai Ambang Batas Seleksi Tes SKD Sesuai Permenpan RB No 24
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Lengkap! passing grade CPNS 2023, nilai ambang batas seleksi tes SKD sesuai Permenpan RB No 24
Bagi para pelamar CPNS 2023, penting untuk mengetahui nilai passing grade atau nilai ambang batas seleksi tes SKD CPNS.
Kita bisa melihat nilai passing grade CPNS 2023 pada Permenpan RB No 24 tahun 2019 sebagai gambaran dan persiapan agar lebih matang untuk bisa lolos CPNS 2023
Baca Juga: Ujang Nyaris jadi Tumbal Buang Sial oleh Wowon CS, Fakta Baru Pembunuhan Berantai di Bekasi Terkuak!
Adapun untuk pendaftaran CPNS 2023, para pelamar hanya bisa melakukannya di situs resmi SSCASN
Seperti diketahui, pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Tujuannya, pemerintah ingin memastikan proses seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.
Lalu berapa passing grade CPNS 2023, nilai ambang batas seleksi tes SKD sesuai Permenpan RB No 24 tahun 2019?
Baca Juga: 3 Jadwal Sidang Pembacaan Nota Pembelaan Ferdy Sambo dan Terdakwa lain Lengkap Pekan Ini
Sebelum membahas nilai passing grade atau nilai ambang batas seleksi tes SKD CPNS, ada baiknya para pelamar mengetahui tahapan seleksi yang nanti akan dihadapi di CPNS 2023
Untuk menjadi PNS, setiap pelamar CPNS 2023 harus melalui beberapa tahap seleksi, yakni seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang.
Adapun tes SKD atau tes seleksi kompetensi dasar memiliki standar jumlah passing grade atau nilai ambang batas yang harus dicapai pelamar CPNS 2023.
Dalam tes SKD atau tes seleksi kompetensi dasar CPNS 2023 ada 3 materi soal yang akan diujikan meliputi Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP) serta Tes Wawancara Kebangsaan (TWK).
Baca Juga: TERKUAK! Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Dibongkar Intelijen, Ternyata Ini Tujuannya!
Berikut nilai passing grade atau nilai ambang batas dari tes SKD atau tes seleksi kompetensi dasar CPNS 2023 sesuai Permenpan RB No 24 tahun 2019
1. Untuk TKP (Tes Karakteristik Pribadi) nilai passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang harus dicapai pelamar adalah 143
2. Untuk TIU (Tes Intelegensia Umum) nilai passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang harus dicapai pelamar adalah 80
3. Untuk TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) nilai passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang harus dicapai pelamar adalah 75
Baca Juga: Program Kartu Prakerja 2023 Segera Dibuka. Menko Bidang Perekonomian: Bantuan 4,2 Juta per Orang
Teknis pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 menggunakan metode CAT dengan jumlah soal 100 soal yang terbagi atas 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 35 soal TKP serta waktu pengerjaan 90 menit
Adapun untuk sistem penilaian tes SKD CPNS 2023 jika mengacu pada Permenpan RB No 24 tahun 2019 adalah sebagai berikut
- Sub tes TWK SKD CPNS benar mendapat nilai 5, salah 0
- Sub tes TIU SKD CPNS benar mendapat nilai 5, salah 0
Baca Juga: Bocoran Jadwal CPNS 2023 Kemenpan RB Terbaru Lengkap Hingga Penetapan NIP, Syarat dan Dokumen
- Sub tes TWK SKD CPNS benar mendapat nilai 1 sampai 5, tidak ada nilai salah
Setelah para peserta tes CPNS 2023 menyelesaikan tahapan tes CAT tersebut dan lolos passing grade.
Nilai peserta tes CPNS 2023 akan diurutkan/dibuat rangking, sesuai nilai terbanyak.
Anda bisa melihat gambaran passing grade atau nilai ambang batas dari tes SKD Permenpan RB No 24 tahun 2019 lebih lengkap DISINI
Demikian informasi passing grade CPNS 2023, nilai ambang batas seleksi tes SKD sesuai Permenpan RB No 24.***
Sentimen: positif (96.9%)