Sentimen
Negatif (98%)
24 Jan 2023 : 05.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Tipikor, HAM, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Petrus Bala Pattyona

Petrus Bala Pattyona

Achmad Nur Saleh

Achmad Nur Saleh

Yulce Wenda

Yulce Wenda

Rekening Istri Lukas Enembe Diblokir Sejak Juni 2022, Ini Alasan KPK

24 Jan 2023 : 05.53 Views 13

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Rekening Istri Lukas Enembe Diblokir Sejak Juni 2022, Ini Alasan KPK

AKURAT.CO Tak hanya mencegah bepergian ke luar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membekukan rekening istri Lukas Enembe, Yulce Wenda.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, blokir rekening Yulce Wenda dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang menyeret suaminya.

"Kami pastikan karena diduga ada keterkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).

baca juga:

Terkait bakal adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, Ali menegaskan hingga kini masih fokus pada dua tersangka yang sudah diumumkan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, kuasa hukum Yulce, Petrus Bala Pattyona menyampaikan keberatan kliennya terhadap pembekuan rekening yang dilakukan oleh KPK. Petrus menyebut pemblokiran rekening Yulce dilakukan sejak Juni 2022.

Sementara itu, terkait pencegahan terhadap Yulce Wenda dan beberapa orang lainnya dalam kasus Lukas Enembe, disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nur Saleh.

"Pertama atas nama Yulce Wenda. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," kata Nur Saleh dalam keterangannya.

Lukas Enembe adalah tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia telah resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rutan KPK Pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka, terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Papua. Rijatono sudah lebih dulu ditahan KPK.

Berdasarkan alat bukti, Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []

Sentimen: negatif (98.3%)