Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jeddah
Kasus: pelecehan seksual
WNI Divonis Lecehkan Jemaah Umrah di Mekkah, Indonesia Ajukan Banding
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2020/01/11/5e1982ec4ec8a.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mengajukan banding atas vonis pengadilan di Arab Saudi terhadap seorang WNI pria berinisial MS yang dinyatakan melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah umrah asal Lebabon di Mekkah.
"Terkait hal tersebut kami di KJRI tengah berusaha untuk banding ini," kata Konsul Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah, Eko Hartono saat dikonfirmasi, Minggu (22/1/2023).
Eko mengatakan, Konsulat Jenderal RI (KJRI) sedang mempersiapkan berkas pengajuan banding. Harapannya, MS dapat dibebaskan.
"Semoga yang bersangkutan bisa diringankan hukumannya atau bahkan bebas," ucap Eko.
Baca juga: WNI Divonis 2 Tahun karena Lecehkan Wanita Lebanon Saat Umrah, KJRI Mengaku Tak Diberitahu Arab Saudi
MS divonis dua tahun penjara atas tuduhan pelecehan seksual tersebut. Eko mengatakan, pelecehan seksual itu terjadi pada 14 November 2022.
"Benar, seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ujar Eko saat dikonfirmasi, Minggu.
Setelah itu, MS menjalani proses persidangan dan divonis bersalah melakukan tindakan pelecehan seksual.
"Selama proses persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," kata Eko.
MS dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda 50.000 Riyal Saudi atau setara Rp 200 juta.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Jemaah Umrah di Mekkah, Seorang WNI Divonis 2 Tahun
Eko mengatakan, Konsulat Jenderal RI telah melakukan pendampingan kepada MS, termasukmengunjungi penjara pada 2 Januari 2023.
"Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat," kata Eko.
Sementara itu, viral di media sosial, seseorang yang mengaku keluarga dari MS, menuliskan kronologi yang berbeda soal peristiwa ini. Dia menyebutkan bahwa MS tak pernah melakukan pelecehan seperti yang disebutkan.
MS justru dipaksa mengaku oleh aparat setempat.
Akun tersebut menuliskan, peristiwa itu terjadi saat tawaf. Usai kejadian, handphone milik MS diambil oleh kepolisian setempat dan dihapus datanya.
Selama proses persidangan, akun itu menulis bahwa korban yang merupakan perempuan asal Lebanon tidak pernah datang ke pengadilan.
Namun, twit tersebut belum terverifikasi. Terkait twit ini, Eko mengaku belum melakukan klarfikasi.
"Iya, kami belum klarifikasi (soal twit itu) dengan keluarga," ujar Eko.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (100%)