Sentimen
Negatif (99%)
23 Jan 2023 : 13.51
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Klaten, Karanganyar, Sleman, Salatiga

Kasus: Maling, pencurian

Awas, di Karanganyar Maling Motor Incar Sekolah

23 Jan 2023 : 13.51 Views 13

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Awas, di Karanganyar Maling Motor Incar Sekolah

KAARANGANYAR - Satreskrim Polres Karanganyar meringkus pelaku spesialis pencurian sepeda motor di sekolah. Lokasi pencurian mulai Sleman, Kulonprogo, Klaten, Salatiga dan Karanganyar.

Pelaku bernama Aditya Kleymibi Mestuson (28) asal Rusunawa Begalon Surakarta. Ia merupakan residivis kasus pencurian. Aditya ditangkap di kamar kosnya di Klaten pada Kamis, 5 Januari 2023. Aparat memburunya usai SMAN Colomadu melaporkan kasus pencurian sepeda motor Honda Vario AD 4718 AHB milik siswa kelas X bernama Favian Farrel Kurnia Prasetyo (15).

Pelaku mengincar sekolah minim penjagaan saat beraksi. Saat beraksi di SMAN Colomadu pada Selasa, 18 Oktober 2022 pukul 16.30 WIB, pelaku menunggu kelas sepi. Ia mencuri kunci elektrik usai menggeledah sebuah tas. Ia juga menggondol laptop di dalam tas itu. Ia lalu menyalakan kunci itu untuk mengetahui sepeda motor incarannya. Setelah dikira aman, ia pun kabur dengan jarahannya. Ternyata, tindakan kriminalitasnya itu terekam CCTV. Berbekal data tersebut, pelaku diburu polisi.

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Kepada penyidik, pelaku mengaku beraksi sendirian. Ia tak hanya mencuri di Karanganyar namun juga menyasar sepeda motor di lingkungan sekolah wilayah Sleman, Kulonprogo, Klaten, Salatiga dan Karanganyar.

"Dia spesialis menjarah di sekolah. Incarannya yang minim penjagaan dan kelas dibiarkan kosong. Ini buat pembelajaran semuanya," katanya saat gelar barang bukti di Mapolres Karanganyar, Kamis (19/1).

Ia mengimbau sekolah dilengkapi satpam dan pintu kelasnya dikunci jika pelajaran luar atau olahraga. Selain itu sekolah perlu dilengkapi CCTV.

Lebih lanjut dikatakan, pelaku menjual sepeda motor hasil jarahan Rp4 juta dan laptop Rp1 juta ke situs online. Uangnya dipakai membeli pakaian bermerek dan mahal serta aksesori lainnya. sisanya untuk berfoya-foya.  Namun kini dia diganjar pasal 303 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara kurungan. (Lim)

Sentimen: negatif (99.6%)