Sentimen
Negatif (100%)
23 Jan 2023 : 11.41
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Tottenham Hotspur

Kasus: HAM, kecelakaan

Tokoh Terkait

Video Asusila Tersebar, Ketua DPRD PPU Polisikan Mahasiswi, Dibalas Aduan ke Komnas Perempuan

23 Jan 2023 : 11.41 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Video Asusila Tersebar, Ketua DPRD PPU Polisikan Mahasiswi, Dibalas Aduan ke Komnas Perempuan

PIKIRAN RAKYAT – Buntut beredarnya video asusila yang menyeret nama Ketua DPRD di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, perempuan berinisial FA (25) yang dijadikan tersangka sebagai penyebar rekaman kini balik mengadukan si pejabat ke Komnas Perempuan.

Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengkonfirmasi hal tersebut. Dia mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana asusila melalui media elektronik itu.

"(Kasusnya) edang didalami," kata Bahrul Fuad, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023.

Bahrul Fuad lantas membenarkan langkah FA. melalui kuasa hukumnya, wanita tersebut dipastikan telah merampungkan laporannya ke Komnas Perempuan.

"Iya, telah diadukan ke Komnas Perempuan," kata dia lagi.

Baca Juga: Mantan Bek Tottenham Hotspur Anton Walkes Tewas dalam Kecelakaan, Major League Soccer Sampaikan Dukacita

Komnas Perempuan menilai, setelah ditetapkan sebagai tersangka, FA punya hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara. Hak-hak tersebut meliputi hak praduga tidak bersalah, serta hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas.

Selain itu, Bahrul Fuad menegaskan bahwa FA berhak memberikan keterangan tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Terakhir, FA disebut berhak diinformasikan soal sangkaan tanpa dibebankan pembuktian.

Terkait tujuan Komnas Perempuan merespons laporan dari FA, Fuad menegaskan pihaknya menentang eksploitasi perempuan dalam bentuk apapun.

"Tentu, sesuai mandat yang diembannya, Komnas Perempuan menentang eksploitasi terhadap perempuan dalam bentuk apapun," katanya.

Baca Juga: Serba-serbi Info Haji 2023: Biaya, Batasan Usia dan Kuota, hingga Jadwal Keberangkatan

Sebelumnya, telah beredar video asusila berdurasi 3 menit 55 detik yang memperlihatkan sosok diduga ketua DPRD PPU berinisial SMN sedang bersama perempuan di salah satu hotel di Jakarta.

Video itu diduga terjadi pada September 2021. Pemeran perempuan belakangan diketahui merupakan seorang mahasiswi berinisial FA (25) di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

Imbasnya, SMN melaporkan FA ke Bareskrim Polri, pada 10 Juni 2022. Segera setelah laporan dibuat, Bareskrim Polri mentersangkakan FA lalu meringkus yang bersangkutan pada 22 September 2022.

FA kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Adapun periode penahanan sementara telah berlangsung sejak 23 September 2022 hingga hari ini, 20 Januari 2023.

Menurut uraian Kuasa hukum FA, Zainul Arifin, kasus ini diawali ketika kliennya ditawari sejumlah uang oleh si pejabat, dengan syarat bersedia melakukan hubungan intim.

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Penanganan Lukas Enembe, Singgung Aturan Hukum

"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan kebutuhan biaya kuliahnya, dengan berat hati FA menyetujuinya,” kata Zainul Arifin.

Setelahnya, lanjut pengacara, kliennya mendadak jadi tersangka atas beredarnya video mereka di media sosial, padahal FA mengaku tidak pernah membocorkan rekaman asusila tersebut.

"Padahal, jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video porno," kata Zainul Arifin.

Zainul menegaskan bahwa FA merupakan korban yang dikambinghitamkan SMN sebagai pelaku dan pemeran utama dalam video bersangkutan. ***

Sentimen: negatif (100%)