Sentimen
Negatif (100%)
23 Jan 2023 : 05.34
Tokoh Terkait
Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar

Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar

13 Pelaku Penipuan Online Melalui Link WhatsApp Ditangkap, Komplotan Menguras Rp12 Miliar

23 Jan 2023 : 05.34 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

13 Pelaku Penipuan Online Melalui Link WhatsApp Ditangkap, Komplotan Menguras Rp12 Miliar

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri menangkap 13 orang pelaku penipuan online pada Kamis, 19 Januari 2023. Pelaku ditangkap lantaran memiliki modus mengirimkan link ilegal dan android package kit (APK) modifikasi.

Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan modus tersebut telah dialami sejumlah korban. Adi mengatakan jika komplotan penipu sudah menguras 493 rekening.

Kerugian yang dicapai dalam aksi komplotan penipuan online tersebut mencapai Rp12 miliar. Penipuan berawal dari link yang dikirim oknum melalui WhatsApp.

“Jangan sembarangan klik pada pesan whatsApp dengan nomor pengirim yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware," ujar Adi Vivid, dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui PMJ News, Kamis, 19 Januari 2023.

Baca Juga: Buntut Video Asusila yang Diduga Melibatkan Pimpinan DPRD PPU, Kejari Terima Pelimpahan 2 Tersangka

Adi juga menyarankan apabila belum mengakses klik yang dikirim oleh satu nomor telepon, sebaiknya masyarakat segera menghapusnya dan lebih baik di abaikan saja.

Namun jika sudah terinstal segera hapus aplikasinya dan blok pengirim chat serta hubungi bank untuk mengecek saldo.

"Apabila sudah klik, masyarakat agar uninstall aplikasi, cek anomali pada m-banking dan internet banking. Hubungi bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan," ujarnya.

Adi mengimbau agar masyarakat tidak asal klik link tautan, atau menginstal sebuah aplikasi yang tidak dikenal. Pasalnya, link dan aplikasi itu bisa jadi modus penipuan secara online.

Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Tahun Baru Imek 2023 Selain Gong Xi Fa Cai, Cocok Jadi Status di IG, WA, Twitter, dan FB

Ia juga menyarankan untuk menginstal aplikasi antivirus yang terpercaya untuk menghindari virus pada handphone.

"Selain itu, agar selalu instal aplikasi dari sumber yang terpercaya dan instal antivirus yang dapat di update secara berkala," tutur Adi.

Pasal Penipuan Online

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) aturan mengenai tindak pidana penipuan dapat ditemukan dalam Pasal 378 KUHP. Meskipun tidak mengkhususkan penipuan di dunia maya, namun pasal ini juga kerap digunakan dalam perkara penipuan online.

Pasal 378 berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Baca Juga: Profesor di AS Dipecat Universitas karena Tampilkan Lukisan Nabi Muhammad, Kini Gugat Kampus ke Pengadilan

Terkait penipuan online dituangkan lebih jelas dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal 28 Ayat 1 menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”

Pasal 45A, setiap orang yang melakuan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 1 akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Pemerintah telah menetapkan sejumlah pedoman implementasi dalam menentukan seseorang melanggar Pasal 28 Ayat 1 UU ITE atau tidak. Pedoman implementasi tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor 229, 154 KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atau Pasal Tertentu dalam UU ITE.***

Sentimen: negatif (100%)