Sentimen
Honorer Bidang Ini Diangkat PNS Tanpa Tes, Cek Rincian Jabatan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional
.jpg)
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) perihal jabatan tenaga honorer bidang tertentu diangkat PNS tanpa tes masih dikaji oleh pemerintah.
RUU ASN terbaru adalah perubahan atas UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 di mana isinya tentang tenaga honorer bidang tertentu diangkat PNS tanpa tes.
Selain tenaga honorer bidang tertentu, ada pula pegawai tetap non PNS, pegawai tidak tetap, dan tenaga kontrak yang diangkat PNS tanpa tes menurut isi RUU ASN terbaru.
Baca Juga: Siap-siap Bonus PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2023, Cek Besaran dan Jadwal Cair
Tenaga honorer bidang tertentu yang diangkat PNS tanpa tes menurut RUU ASN, meliputi kategori I (sumber gaji dari APBN atau APBD) dan kategori II (sumber gaji bukan dari APBN atau APBD).
Pegawai tetap non PNS adalah pegawai tetap pada instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri, dan lembaga negara berdasarkan SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pegawai tidak tetap adalah pegawai dengan keahlian tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu (PKWT) untuk melaksanakan kebijakan publik dan pelayanan publik.
Tenaga kontrak adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan lembaga negara dalam jangka waktu tertentu minimal 10 (sepuluh) bulan dalam satu kali masa kontrak serta sumber gaji dari APBN atau APBD.
Baca Juga: Bonus PNS, TNI dan Polri 2023 Tidak Cair ke Orang Ini, Pastikan Bukan Anda
Tenaga honorer bidang tertentu dan pegawai lainnya yang wajib diangkat PNS tanpa tes adalah yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014.
Meskipun diangkat PNS tanpa tes, tetap harus mengikuti seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Adapun daftar jabatan tenaga honorer bidang tertentu yang diangkat PNS tanpa tes sesuai RUU ASN sebagai berikut.
Jabatan tenaga honorer bidang pendidikan diangkat PNS tanpa tes
Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS 2023 di Kemenkumham bagi Lulusan SMA dan S1, Perhatikan Syarat dan Berkasnya
(1) Dosen, (2) guru TK, (3) guru kelas, (4) guru penjaskes, (5) guru seni dan budaya, (6) guru agama, dan (7) guru matematika.
(8) Guru bahasa Indonesia, (9) guru bahasa Inggris, (10) guru ilmu pengetahuan alam, dan (11) guru ilmu pengetahuan sosial.
(12) Guru kimia, (13) guru fisika, (14) guru biologi, (15) guru PKN, (16) guru bahasa daerah, dan (17) guru teknologi informasi komputer.
(18) Guru akuntansi, (19) guru konstruksi bangunan, (20) guru budidaya pertanian, serta (21) guru bimbingan dan konseling.
Baca Juga: CPNS 2023 Bakal Puasa Tanpa Gaji Sebelum Jadi PNS, Yakin Daftar?
(22) Guru SLB, (23) guru mata pelajaran produktif kejuruan, (24) guru mata pelajaran adaptif normatif, dan (25) guru bidang studi lainnya.
(26) Tata usaha sekolah, (27) penjaga sekolah, serta (28) tenaga kependidikan lain.
Jabatan tenaga honorer bidang kesehatan diangkat PNS tanpa tes
(1) Dokter spesialis, (2) dokter umum, (3) dokter gigi, (4) bidan, (5) perawat, (6) perawat anestesi, dan (7) perawat gigi.
Baca Juga: Tanggal Berapa Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka? ini Prediksi Jadwal Terbaru, Syarat dan Cara Daftar
(8) Teknisi gigi, (9) teknisi transfusi darah, (10) psikologi klinis, (11) fisikawan medis, dan (12) dokter pendidik klinis.
(13) Analis kesehatan, (14) sanitarian, (15) apoteker, (16) asisten apoteker, dan (17) penata laboratorium kesehatan.
(18) Epidemolog kesehatan, (19) entomolog kesehatan, (20) perekam medis, (21) radiografer, dan (22) teknisi elektromedis.
(23) Fisioterapis, (24) refraksis optision, (25) terapis wicara, (26) ortotis prastitis, (27) okupasi terapis, dan (28) pengawas farmasi dan makanan.
Baca Juga: Cek Langkah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, Skemanya akan Berubah
(29) Administrator kesehatan, (30) nutrisionis, serta (31) tenaga kesehatan lainnya.
Jabatan tenaga honorer bidang penyuluh diangkat PNS tanpa tes
(1) Penyuluh pertanian, (2) tenaga harian lepas tenaga bantu (THLTB) penyuluh pertanian, dan (3) THLTB pengendali organisme pengganggu tanaman pengamat hama penyakit.
(4) Penyuluh perkebunan, (5) tenaga kontrak pendamping perkebunan, (6) penyuluh perikanan, dan (7) penyuluh perikanan bantu.
Baca Juga: Simak Informasi BSU 2023 dari Kemnaker, Rp600 Ribu Cair Bagi Pemilik Syarat dan Kriteria Ini
(8) Penyuluh perindag, (9) penyuluh koperasi dan UKM, (10) penyuluh lapangan keluarga berencana, dan (11) penyuluh kehutanan.
(12) Penyuluh sosial, (13) penyuluh agama, (14) penyuluh kesehatan masyarakat, dan (15) penyuluh lainnya.
Jabatan tenaga honorer bidang administrasi dan teknis lainnya diangkat PNS tanpa tes
(1) Penyusun program evaluasi dan laporan, (2) penata laporan keuangan, (3) verifikator keuangan, dan (4) pengadministrasi keuangan.
Baca Juga: Link-Cara Isi DRH PPPK Tenaga Kesehatan 2022, 10 Dokumen Diunggah
(5) Pranata komputer, (6) operator komputer, (7) arsiparis, (8) pengadministrasi umum, dan (9) analis kebutuhan prasarana perkantoran.
(10) Analis kebutuhan sarana perkantoran, (11) teknisi bangunan, (12) teknisi listrik, (13) caraka, dan (14) sopir.
(15) Penjaga malam/penjaga sekolah, (16) penyapu jalan, (17) pramu kantor, (18) pramu saji, dan (19) penata usaha sekolah.
(20) Perencana, (21) penilai pajak bumi dan bangunan, (22) analis potensi pendapatan daerah, serta (23) analis kepegawaian.
(24) Analis kebutuhan diklat, (25) pemberi konsultasi pegawai psikolog, dan (26) perancang peraturan perundang-undangan.
(27) Penyusun abstraksi hukum, (28) pemberi konsultasi dan bantuan hukum, serta (29) Analis hukum/analis perundang-undangan.
(30) Pranata humas, (31) desainer grafis, (32) penyusun informasi dan publikasi, (33) sandiman, dan (34) operator transmisi sandi.
(35) Penerjemah, (36) analis jabatan, (37) analis organisasi, (38) penyusun sistem dan prosedur kerja, dan (39) stastisi.
(40) Pustakawan, (41) auditor keuangan, (42) widyaiswara manajemen, (43) penyelenggara pelatihan, dan (44) penyusunan kurikulum diklat.
(45) Peneliti sosial ekonomi pertanian, (46) perekayasa teknik mesin, (47) teknik pengairan, dan (48) teknik jalan dan jembatan.
(49) Teknik penyehatan linkungan, (50) teknik tata bangunan dan perumahan, (51) penata ruang, dan (52) pengawas tata pertamanan.
(53) Pengendali organisme pengganggu tanaman–pengamat hama penyakit, (54) pengawas benih tanaman, (55) pemandu lapang perkebunan.
(56) Penyelia mitra tani, (57) medik veteriner, (58) paramedik veteriner, (59) inseminator, dan (60) pengawas mutu pakan.
(61) Pengawas mutu hasil pertanian, (62) pengawas bibit ternak, dan (63) pembimbing terapan teknologi tepat guna pertanian.
(64) Pengolahan hasil pertanian, (65) pengolah hasil peternakan, (66) pengendali hama dan penyakit ikan, serta (67) pengawas benih ikan.
(68) Tenaga enumerator perikanan, (69) pengawas perikanan, (70) analis potensi kelautan dan perikanan, serta (71) pembimbing terapan teknologi.
(72) Pengolahan hasil perikanan, (73) pengawas ketenagakerjaan, (74) perantara hubungan industrial, dan (75) mediator.
(76) Pengantar kerja, (77) instruktur otomotif, (78) penggerak swadaya masyarakat, dan (79) pembimbing terapan teknologi tepat guna.
(80) Penguji mutu barang, (81) penera, (82) penyelidik bumi, (83) inspektur ketenagalistrikan, dan (84) inspektur tambang.
(85) Inspektur minyak dan gas, (86) analis potensi pertambangan, (87) pengendali dampak lingkungan, dan (88) pekerja sosial.
(89) Tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, (90) tagana, (91) jagawana, (92) polisi kehutanan, dan (93) petugas lapangan gerakan rehabilitasi hutan.
(94) Pengendali ekosistem hutan, (95) pengamat meteorologi geofisika, dan (96) pengawas keselamatan pelayaran.
(97) Pengendali frekuensi radio, (98) penguji kendaraan bermotor, dan (99) pengawas sistem transportasi darat.
(100) Perhubungan dan transportasi, (101) nahkoda, (102) anak buah kapal, (103) kepala kamar mesin, dan (104) pamong belajar.
(105) Pengembang teknologi pendidikan, (106) pamong budaya, (107) analis potensi wisata, dan (108) penyusun bahan promosi dan publikasi pariwisata,
(109) Pemandu wisata, (110) analis tata praja, serta (111) bantuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat.
(112) Pengamanan dalam, (113) analis kependudukan, dan (114) tenaga teknis administrasi lainnya.
Itulah jabatan tenaga honorer bidang tertentu yang diangkat PNS tanpa tes sesuai RUU ASN terbaru.***
Sentimen: positif (100%)