Sentimen
Negatif (99%)
22 Jan 2023 : 07.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Purbalingga

Kasus: Narkoba

Residivis Kasus Narkotika Ajak Adiknya Edarkan Obat Daftar G

22 Jan 2023 : 07.46 Views 13

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Residivis Kasus Narkotika Ajak Adiknya Edarkan Obat Daftar G

Krjogja.com - PURBALINGGA - DS (25), Residivis kasus narkotika, melibatkan adiknya KBS (20) untuk menjual dan mengedarkan obat daftar G. Kakak beradik warga warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja Purbalingga itu memasarkan dagangannya di sekitar kecamatan Karangreja. Walhasil, dua bersaudara itu kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Purbalingga.

"Tersangka berinisial DS merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman penjara karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tahun 2016. Sedangkan KBS belum pernah tersangkut perkara pidana apapun," tutur Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya, Jumat (20/1/2023).

Kendati belum pernah berurusan dengan penegak hukum, aksi KBS mengedarkan narkotika bukan yang pertama. Kakaknya membeli obat daftar G jenis Hexymer pada temannya di Tangerang. Sedangkan KBS juga membeli obat daftar G jenis Tramadol dari seseorang di Jakarta.

DS sudah dua kali membeli dan mengedarkan. Hasil pembelian pertama sudah habis terjual. Sedangkan KBS baru sekali membeli dan menjual.

Aksi dua bersaudara itu terungkap setelah polisi mendapat informasi warga. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres melalukan observasi di lapangan. Hasilnya polisi berhasil mengamankan tersangka DS dan KBS berikut barang buktinya di wilayah Desa Tlahab Lor, Senin (9/1/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1288 butir obat jenis Hexymer dalam dua bungkus plastik, 28 butir Obat jenis Tramadol, satu bendel plastik klip transparan, dua plastik kresek warna biru dan dua buah telepon genggam.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dua bersaudara itu terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. (Rus)

Sentimen: negatif (99.9%)