Sentimen
Negatif (79%)
22 Jan 2023 : 02.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta, Magelang

PN Yogyakarta Akhirnya Eksekusi Rumah Pengusaha di Jalan Magelang

22 Jan 2023 : 02.30 Views 11

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

PN Yogyakarta Akhirnya Eksekusi Rumah Pengusaha di Jalan Magelang

Krjogja.com - YOGYA - Bangunan rumah yang berada di Jalan Magelang no 14 Kelurahan Cokrodiningratan Jetis Yogyakarta kini benar-benar telah kosong. Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta akhirnya mengeksekusi tanah beserta bangunan di tepi jalan tersebut. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1655 K/Pdt/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Dilansir dari laman mahkamahagung.go.id dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Gusti Agung Sumanatha SH disebutkan mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi I yaitu Yulia dan Gemawan Wahyadhiatmika serta pemohon kasasi II Jauw Tjong Gie. Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi III yang terdiri Yenny Indarto dan Agus Artadi.

“Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta nomor 77/PDT/ 2021/PT YYK tanggal 30 November 2021 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor 29/Pdt.G/2021/PN Yyk tanggal 23 September 2021,” sebut Gusti Agung dalam amarnya.

Sebelumnya dalam persidangan yang digelar di PN Yogyakarta, Yenny Indarto dan Agus Artadi divonis bersalah karena melanggar pasal 167 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang memasuki rumah orang lain tanpa izin. Pada sidang bulan Desember 2020 silam, pasangan suami istri ini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Mereka kemudian banding dan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan serta membebaskan keduanya dari jerat hukum. Yulia dan Gemawan Wahyadhiatmika kemudian mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya hakim mengabulkan permohonan itu.

Perjalanan panjang perkara ini bermula saat Gemawan Wahyadhiatmika membeli rumah di kawasan Jalan Magelang Yogyakarta milik pasangan Agus Artadi dan Yenny Indarto pada September 2018 silam. Ia mendapat informasi akan adanya rumah hendak dijual dari Jauw Tjong Gie yang merupakan relasi bisnis istrinya, Yulia.

Setelah ia bertemu dengan Agus Artadi dan Yenny Indarto akhirnya terjadi kesepakatan harga jual rumah tersebut sebesar Rp 6,5 miliar. Gemawan Wahyadhiatmika mengungkapkan antara Agus Artadi dan Jauw Tjong Gie ternyata terdapat utang piutang sebesar Rp 1,5 miliar.

Ia bersama Yulia, pasangan Agus Artadi dan Yenny Indarto serta Jauw Tjong Gie kemudian bertemu untuk membicarakan masalah pembelian rumah serta penyelesaian utang piutang. Akhirnya disepakatai pembayaran pembelian rumah sebesar Rp 5 miliar, sedangkan Rp 1,5 miliar sisanya diberikan kepada Jauw Tjong Gie sebagai pelunasan utang dari Agus Artadi dan Yenny Indarto.

Setelah proses pembayaran rumah selesai, pasangan Gemawan Wahyadhiatmika dan Yulia selanjutnya melakukan pembayaran kepada Jauw Tjong Gie. Pembayaran yang dilaksanakan dalam beberapa tahap tersebut dilakukan berbentuk barang yakni alat-alat pertanian.

Ketika semua tahapan pembayaran diselesaikan, Gemawan Wahyadhiatmika dan Yulia kemudian hendak menempati rumah di Jalan Magelang Yogyakarta namun Agus Artadi dan Yenny Indarto tak bersedia pindah. Alasan pasangan ini masih tetap bertahan karena mereka merasa tak memiliki utang Rp 1,5 miliar kepada Jauw Tjong Gie sehingga menganggap Gemawan Wahyadhiatmika dan Yulia baru melakukan pembayaran sebesar Rp 5 miliar. (Van)

Sentimen: negatif (79%)