Sentimen
Positif (100%)
21 Jan 2023 : 23.15
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Saat Kita Mati, Apa yang Akan Terjadi pada Utang Kita?

21 Jan 2023 : 23.15 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Saat Kita Mati, Apa yang Akan Terjadi pada Utang Kita?

PIKIRAN RAKYAT - Masalah utang-piutang merupakan hal yang sensitif bagi sebagian besar orang, terutama jika utang tersebut berupa uang dalam jumlah yang tidak sedikit. Hal itu pun bisa memicu berbagai permasalahan, mulai dari perselisihan hingga berujung dengan tindakan kekerasan.

Masalah utang juga terkadang semakin pelik, jika pihak yang berutang dinyatakan meninggal dunia sebelum melunasi utang yang dimiliki. Lalu, apa yang akan terjadi pada utang seseorang saat dia meninggal? Berikut Pikiran-Rakyat.com rangkum informasinya.

Hukum Perdata

Dalam suatu perikatan utang-piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya.

Baca Juga: Apa yang Menyebabkan Seseorang Jadi Serial Killer? Sosok Ibu Dinilai Berperan Penting

Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi:

"Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal".

Meski begitu, dalam Pasal 1045 KUHPerdata disebutkan bahwa tidak seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya. Kemudian dalam Pasal 1058 KUHPerdata menyebutkan bahwa bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Ini artinya, Ahli Waris memiliki hak untuk tidak menerima warisan (termasuk tidak menerima kewajiban membayar utang Pewaris), dan penolakan warisan tersebut harus dilakukan dengan memberikan pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Lalu bagaimana dengan utang pewaris? Utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan. Hal ini diatur dalam Pasal 1100 KUHPerdata:

“Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu”.

Untuk itu, ada yang dinamakan 'hak berpikir', karena seorang ahli waris demi hukum memperoleh semua hak dan kewajiban si pewaris, dan tidak tertutup kemungkinan jumlah utang pewaris melebihi aktiva pewaris yang diatur dalam Pasal 1023 KUHPerdata:

"Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan itu, agar dapat mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan mereka, apakah menerima secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu, ataukah menolaknya, mempunyai hak untuk berpikir, dan harus memberikan pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan itu harus didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu".

Baca Juga: Mengenal Hula Hoop Kaki, Permainan Anak yang Punya Banyak Manfaat untuk Tubuh

Perbankan

Selain masalah utang perseorangan, masalah lain yang terbilang serius adalah terkait utang-piutang seseorang yang meninggal dengan pihak perbankan. Tidak sedikit orang mempertanyakan apakah utang otomatis akan lunas dengan kondisi peminjam yang meninggal dunia atau akan jadi pindah tangan.

Ternyata, jika seorang debitur memiliki pinjaman atau ikatan utang-piutang, utang tersebut harus dilunasi oleh debitur meskipun debitur meninggal dunia sebelum utangnya lunas. Utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya, sesuai dengan Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata. Lalu, jenis utang apa saja yang biasanya diwariskan oleh debitur? berikut daftarnya:

1. KPR

Cicilan rumah atau KPR biasanya memiliki jangka waktu yang cukup panjang, bahkan hingga beberapa belas tahun. Hal ini tentu memiliki risiko, termasuk adanya kemungkinan debitur meninggal sebelum cicilan KPR lunas. Saat debitur meninggal dunia, utang atau cicilan KPR bisa menjadi warisan keluarga atau hak waris beserta dengan kepemilikan rumah.

Solusi untuk pelunasan KPR bisa bervariasi tergantung dari kebijakan bank dan kesepakatan dengan nasabah. Penyelesaian utang dan cicilan KPR juga tergantung dari track record debitur dalam membayar cicilan semasa hidupnya. Jika debitur semasa hidup membayar cicilan KPR secara lancar tanpa ada tunggakan dan memiliki asuransi jiwa, dia bisa melakukan klaim kematian kepada asuransi jiwa untuk melunasi KPR.

Bahkan, untuk beberapa kasus, pihak asuransi akan menutupi (cover) biaya KPR dan bisa dianggap lunas. Meskipun begitu, pelunasan KPR tetap harus sesuai dengan perjanjian pihak asuransi, bank, dan debitur.

Lalu bagaimana jika debitur tidak memiliki asuransi pada KPR tersebut? Maka ahli waris wajib melunasi cicilan KPR beserta tunggakan dan denda jika ada. Ahli waris menjadi pihak yang ditunjuk nasabah pada surat wasiat, dan memiliki kekuatan kuat di mata hukum. Setelah ahli waris sudah melunasi utang KPR, maka rumah tersebut menjadi milik ahli waris.

2. Cicilan Kendaraan Bermotor

Jenis utang lain yang bisa diwariskan adalah utang cicilan mobil atau kredit kendaraan bermotor. Biasanya, ketika debitur atau peminjam meninggal dunia, pihak perusahaan berhak mengambil mobil atau menyita kendaraan. Namun, hal ini juga dapat berubah tergantung dengan kesepakatan masing-masing.

Sebagai contoh, saat mengajukan kredit mobil, nasabah dan pihak leasing akan membuat surat perjanjian yang akan disetujui dan ditandatangani kedua belah pihak. Dalam surat perjanjian itulah harus dicek terkait kebijakan saat debitur meninggal dunia ketika cicilan mobil belum lunas.

Cek juga apakah pihak asuransi kendaraan akan memberikan santunan meninggal dunia ketika pemegang polis meninggal dan memberikannya kepada ahli waris, atau pihak asuransi akan menutupi cicilan ketika debitur meninggal dunia karena keadaan tertentu.

Lebih lanjut, utang kendaraan bermotor juga akan dipengaruhi oleh jaminan fidusia. Jaminan fidusia merupakan hak kepemilikan suatu benda atas dasar ketentuan dan kepercayaan tertentu dapat dialihkan ke dalam penguasaan pemilik benda.

3. Kartu Kredit

Utang kartu kredit juga dapat diwariskan kepada ahli waris, serta tidak ada kemungkinan penyitaan dalam utang kartu kredit karena tidak ada aset yang bisa ditarik. Biasanya, pihak bank akan melakukan penagihan langsung kepada ahli waris. Meski begitu, ternyata ada program yang dapat melindungi ahli waris dari cicilan dan tagihan dengan premi asuransi.

Program perlindungan cicilan ini memang memiliki peraturan yang berbeda untuk setiap bank. Namun, umumnya, asuransi kartu kredit akan memberikan pertanggungan nasabah dari beberapa risiko, mulai dari risiko kematian, penyakit kritis, cacat tetap, dan keadaan cacat sementara.

Jika debitur memiliki asuransi, saat debitur meninggal dunia, pihak asuransi akan melunasi seluruh tagihan utang kartu kredit secara langsung. Bahkan, beberapa perusahaan asuransi akan melunasi tagihan serta memberikan santunan uang tunai.

Baca Juga: Jadi Perbincangan Publik, Apa Itu Dispensasi Nikah?

Agama Islam

Membayar atau melunasi utang adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang berutang. Bahkan, Islam mengajarkan bagi orang yang sudah mampu untuk melunasi utang, agar sesegera mungkin utangnya dilunasi. Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang telah memiliki kemampuan untuk melunasi dikategorikan sebagai sebuah kedzaliman. Dalam hadis diterangkan:

عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Hamam ibn Munabbih, bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman” (HR. al-Bukhari).

Jika orang yang berutang sampai meninggal dunia belum melunasi utangnya dan dia meninggalkan harta waris, untuk pelunasan utang diambil dari harta warisnya sebelum dibagikan kepada ahli waris. Dalam Q.S. an-Nisa’ ayat 11 dijelaskan:

مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Artinya: “… (Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang dia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya".***

Sentimen: positif (100%)