Sentimen
Negatif (97%)
21 Jan 2023 : 22.12
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Irma Hutabarat: Keluarga Yosua Memaafkan, Mengapa Tak Diperhitungkan?

21 Jan 2023 : 22.12 Views 19

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Irma Hutabarat: Keluarga Yosua Memaafkan, Mengapa Tak Diperhitungkan?

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Hal ini mengejutkan publik mengingat status Bharada E sebagai justice collaborator (JC). Apalagi, dia juga membantu menguak kasus dan bukan sebagai aktor utama.

Hasil lie detector menunjukkan dia terindikasi jujur. Dalam kasus ini, aktivis Irma Hutabarat berpendapat bahwa orang yang telah melakukan kesalahan lalu dia jujur dan meminta maaf memiliki nilai yang luar biasa.

“Jadi kalau di dalam peradilan kita yang sesat ini kejujuran tidak ada harganya, itu harus dipertanyakan dan harus diprotes. Kenapa? Nanti orang-orang tidak ada lagi yang mau jujur,” ujar Irma.

Baca Juga: Novel Baswedan Minta Hakim Pertimbangkan Keberanian Bharada E Jadi JC: Berdampak di Kasus Lain

Menurutnya, kejujuran juga salah satu faktor terbukanya kasus kejahatan. Dia menyebut, saat Bharada E sudah jujur tapi diperlakukan tidak adil, keluarga Brigadir J juga turut bersedih. Irma mengungkapkan, percuma Pasal 340 ada jika hukumannya hanya 12 tahun penjara.

Sebagai informasi, ancaman hukuman Pasal 340 adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan paling lama 20 tahun. Atas tuntutan yang dijatuhkan pada Bharada E, Irma menyebut protes harus dilakukan.

“Karena kalau nggak speak up dari mana mereka tahu bahwa kita sebetulnya tersakiti lalu terluka rasa keadilan sosialnya. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) ini kan lembaga baru yang menghargai orang yang jujur. LPSK tidak bisa melakukan tugasnya apabila tidak ada collaborator. Collaborator tuh orang yang jujur,” katanya.

Dengan adanya ini, dia khawatir lembaga-lembaga seperti LPSK akan dirusak. Sehingga, orang-orang yang jujur akan ragu mengungkapkan fakta.

Baca Juga: Bharada E Disebut Sangat Terguncang Usai Persidangan, Sering Minta Bertemu Pendeta

“LPSK itu lembaga baru yang harus didukung. Kalau kejaksaan agung itu menilai LPSK sebagai lembaga yang tidak bisa diajak kolaborasi dan tidak mau berkoordinasi untuk apa dibikin lembaga itu,” ucap Irma pada kanal YouTube-nya.

Dari informasi yang didapatnya dari Martin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J, Irma mengungkap akan ada sekumpulan orang dari Forum Menuntut Keadilan yang akan hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023.

“Jangan lupa ya JPU, Jampidum, Kejaksaan, itu bertindak atas nama rakyat Indonesia menuntut atas nama negara dalam hal ini dia mewakili keluarga korban, mewakili Yosua (Brigadir J). Maka pertanyaannya, kalau keluarga Yosua sudah memaafkan, kenapa itu tidak diperhitungkan?” kata Irma.

Dia mengatakan, yang paling penting adalah penerimaan maaf dari pihak korban. Maka, seharusnya hal itu jadi poin keringanan.***

Sentimen: negatif (97%)