Sentimen
Positif (95%)
21 Jan 2023 : 20.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bogor

Kasus: pembunuhan

Gaji PPPK Lebih Besar dari Gaji PNS, Masa Iya? Simak Perincian serta Gaji Terendah dan Gaji Tertingginya!

21 Jan 2023 : 20.35 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji PPPK Lebih Besar dari Gaji PNS, Masa Iya? Simak Perincian serta Gaji Terendah dan Gaji Tertingginya!

AYOBANDUNG.COM - Seleksi PPPK kini tengah menjadi idaman para masyarakat, terlebih setelah beredar kabar bahwa gaji PPPK akan lebih besar ketimbang gaji PNS.

Lantas benarkah kabar yang beredar bahwa gaji PPPK lebih besar daripada gaji PNS?

Simak perincian gaji PPPK dan gaji PNS berikut ini.

Baca Juga: 5 Daerah yang Paling Banyak Orang Miskin di Jawa Barat, Bogor Urutan Pertama, Wilayahmu Termasuk?

Gaji PPPK telah diatur melalui tiga aturan dari pemerintah.

Pertama, gaji PPPK sesuai dengan Pepres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Kedua, yang menjadi pacuan gaji PPPK merupakan Peraturan Menteri Keuangan (Kemenkeu) No. 220/PMK.05/2020. Dalam peraturan menteri tersebut diatur tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan dalam APBD.

Ketiga, aturan gaji PPPK juga diatur dalam Perturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2021. Di sini, diatur tentang gaji dan tunjangan PPPK yang ditempatkan di instansi daerah.

Baca Juga: Kemenkeu Sudah ACC Tunjangan Baru bagi Para Guru di Luar Tunjangan Profesi, Segini Nominalnya!

Berdasarkan ketiga aturan tersebut, gaji PPPK tak jauh berbeda dengan PNS.

Gaji yang didapatkan oleh PPPK akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan golongan.

Selain itu, nominal gaji PPPK juga akan berbeda tergantung dengan masa  kerjanya, semakin lama masa abdinya, maka PPPK akan menerima nominal gaji yang lebih besar.

Jika ditilik, gaji terendah PPPK adalah Rp1.794.900 untuk golongan terendah. Sementara gaji tertinggi PPPK ada di angka Rp6.786.500.

Baca Juga: Apakah Wajib Cuti Bersama Imlek 2023? Begini Aturan Lengkap Cuti Bersama

Berikut ini adalah daftar gaji PPPK di tahun 2023:

Daftar Gaji PPPK 2023

PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 s/d Rp 2.686.200

PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 s/d Rp 2.843.900

Baca Juga: Cara Cek Pinjol Iegal atau Legal Secara Online, Calon Peminjam Wajib Punyak Nomor WhatsApp Resmi OJK, Cek

PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 s/d Rp 2.964.200

PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 s/d Rp 3.089.600

PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 s/d Rp 3.879.700

PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 s/d Rp 4.043.800

Baca Juga: Hore! Gaji 13 dan THR PNS 2023 Akan Segera Cair, Simak Jadwalnya di Sini, Siap-Siap Dompet Gemuk!

PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 s/d Rp 4.214.900

PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 s/d Rp 4.393.100

PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 s/d Rp 4.872.000

PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 s/d Rp 5.078.000

Baca Juga: Dobel Bonus PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2023 Cair Tengah Tahun, Nominal Plus Tunjangan Segini

PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 s/d Rp 5.292.800

PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 s/d Rp 5.516.800

PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 s/d Rp 5.750.100

PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 s/d Rp 5.993.300

Baca Juga: 15 Doa dan Ucapan Tahun Baru Imlek 2023 Singkat dan Bermakna, Gong Xi Fat Cai!

PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 s/d Rp 6.246.900

PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 s/d Rp 6.511.100

PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 s/d Rp 6.786.500

Berdasarkan aturan, PPPK dengan lulusan SMA atau sederajat akan masuk dalam golongan V (lima). Golongan ini merupakan konversi dari golongan II a di PNS.

Baca Juga: Dua Warga Bandung Barat Jadi Korban Pembunuhan Wowon CS, Pihak Keluarga Tunggu Hasil Tes DNA 

Sementara untuk lulusan S1 di PPPK, akan masuk ke dalam golongan IX, yang merupakan konversi dari golongan III a di PNS.

Dari gaji pokok yang diterima oleh PPPK, maka akan ada sejumlah potongan wajib yang dikenakan.

Potongan gaji tersebut guna membayar pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, serta ada sejumlah potongan lainnya.

Tak sama dengan PNS, pajak penghasilan PPPK tak ditanggung oleh pemerintah.

Oleh karena itu, gaji pokok PPPK akan memiliki nominal yang lebih besar sebanyak 15 persen dari gaji pokok PNS.***

Sentimen: positif (95.5%)