Sentimen
Negatif (99%)
21 Jan 2023 : 09.35
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Tuntutan Bharada E Jauh Lebih Ringan dari Ferdy Sambo, Kata Kejagung

21 Jan 2023 : 09.35 Views 17

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tuntutan Bharada E Jauh Lebih Ringan dari Ferdy Sambo, Kata Kejagung

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan tuntutan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo.

Ketut Sumedana mengatakan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)-lah yang membuat Bharada E mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara.

"Rekomendasi LPSK terhadap Eliezer untuk mendapatkan JC telah terakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo sebagai pelaku intellectual dader," ungkap Ketut dalam konferensi pers, Kamis 19 Januari 2023.

Ia menambahkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena merupakan eksekutor dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ketut menambahkan Bharada E merupakan anak buah yang taat, meski perintah yang diberikan adalah hal yang salah.

Baca Juga: Kejagung Angkat Bicara soal Tuntutan Bharada E yang Lebih Berat Dibanding Putri Candrawathi hingga Kuat Ma’ruf

"Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," ujarnya.

Meski seorang justice collaborator, kata Ketut, Bharada E bukan penguat fakta hukum melainkan salah satu pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Itu yang jadi bahan pertimbangan, jadi beliau pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan JC," tukasnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana meminta masyarakat untuk menghormati tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," katanya di Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.

Fadil Zumhana kembali mengingatkan bahwa Kejagung memiliki aturan yang jelas dalam memberikan tuntutan kepada para terdakwa dalam semua pidana. Ia menambahkan proses penuntutan pun telah dilakukan secara bijaksana.

Terkait adanya pro dan kontra atas tuntutan JPU kepada masing-masing terdakwa pembunuhan Brigadir J, Fadil Zumhana mengatakan itu merupakan hal yang biasa karena perbedaan sudut padang dalam melihat suatu masalah.

"Jika korban menyatakan kurang tinggi, saya berempati. Kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa," ujar dia.

Fadil mengingatkan proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berjalan. Setidaknya masih ada tahap pledoi atau pembelaan, replik dari jaksa, duplik hingga putusan oleh majelis hakim.

Ia berharap dalam perjalanan kasus itu tidak ada opini-opini yang dilemparkan ke publik apalagi ikut mengadili kasus tersebut.

"Biarkan hakim, jaksa, dan penasihat hukum berpikir jernih nanti hukumannya dari hakim," ujarnya.

LPSK Kecewa dengan Tuntutan Jaksa

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan hukuman penjara 12 tahun pada Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Pasalnya, Bharada E merupakan jusctice collaborator (JC) yang telah berani mengungkap kejahatan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

LPSK menilai Bharada E seharusnya mendapatkan penghargaan berupa tuntutan lebih ringan daripada terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kalau kita baca di Undang-Undang perlindungan saksi korban hal itu juga sudah disebutkan bahwa JC itu reward-nya dia dipidana dengan pidana ringan dibanding dengan terdakwa lainnya,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Kamis 19 Januari 2023.

Edwin kecewa jaksa tidak menyertakan kontribusi Bharada E dalam kasus ini. Dan hanya terfokus pada kualitas perbuatannya.

“Itu yang menurut saya problemnya karena jaksa melihat bukan dari kontribusinya, tetapi dari kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama. Sehingga kemudian posisi Richard lebih berat tuntutannya dibanding Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf,” ucapnya.

“Yang bukan JC malah lebih ringan daripada JC. Yang JC malah 12 tahun, yang bukan JC malah 8 tahun,” tandasnya.

LPSK kemudian memberikan saran kepada jaksa untuk merevisi tuntutan Bharada E menjadi yang paling rendah.

“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya,” ucap Edwin.***

Sentimen: negatif (99.8%)